- Ahli hukum Bivitri Susanti menyatakan praktik penyadapan tanpa aturan ketat melanggar hak asasi manusia.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal periode 2025 sampai 2026.
- Penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha tanpa prosedur.
Suara.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti praktik penyadapan yang dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu dinilai perlu adanya aturan mengenai proses penyadapan.
Pernyataan itu disampaikan Bivitri melalui akun media sosial pribadinya, menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
"Memang harusnya penyadapan tidak boleh sembarangan, karena melanggar HAM. Harus ada tujuan penegakan hukum, batas waktu, dan bisa diaudit oleh lembaga yg berwenang," ucap Bivitri, dikutip Rabu (4/11/2026).
Berangkat dari kasus Listyo dkk saat ini, Bivitri pun mengajak publik untuk turut melihat praktik penyadapan oleh sejumlah institusi selama ini yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
Ia menyebut kalau alat penyadapan yang dimiliki berbagai institusi berpotensi digunakan tanpa pengawasan yang memadai.
"Sekarang memang kayak hukum rimba aja, nyaris semua 'institusi otot' punya alat sadap sendiri dan menyadap suka-suka aja," ujarnya.
Bivitri turut menyinggung pengalaman aktivis yang menurutnya sudah lama menjadi sasaran penyadapan.
Ia mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyinggung perlunya pengaturan penyadapan sejak 2003.
Dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-I/2003, Mahkamah menyatakan perlunya perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Dalam putusan itu, MK menyatakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi yang termasuk bagian dari HAM. Karena itu, pengaturannya harus dituangkan dalam undang-undang.
Bivitri menilai dorongan untuk membentuk aturan khusus mengenai penyadapan belum juga ditindaklanjuti secara memadai.
Ia menduga salah satu persoalannya adalah kewenangan penyadapan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik.
"Sejak 2003, 2010, MK juga sudah bilang kalau penyadapan itu harus diatur dalam UU karena melanggar HAM. Tapi ya pada nggak mau karena memang bisa buat alat politik," katanya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri mencuat setelah penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Polisi juga menyebut terdapat dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS pada Oktober 2026.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka yang disandang ketiganya merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.