- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan kepolisian masih menyelidiki kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026).
- Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka atas tindakan penyadapan ilegal periode 2025 sampai 2026.
- Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, dan tokoh penting ke server LIMS tanpa prosedur penegakan hukum yang sah.
Suara.com - Istana merespons berbagai pertanyaan menyangkut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Termasuk siapa dalang utama di balik penyadapan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi pertanyaan ihwal, apakah Istana sudah mengantongi informasi mengenai sadapan terhadap Prabowo diserahkan kepada siapa.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Mengenai apa tujuan Listyo dan sejumlah perwira tinggi Polri menyadap Prabowo, Pras menegaskan belum ada keterangan klebih lanjut karena masih proses penyidikan.
"Tapi bahwa ada proses dan ini kan Kepala Negara, ya. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari apa namanya, niatan kan sudah kita juga me- apa namanya, membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," tutur Pras.
Termasuk perihal isi percakapan apa saja yang disadap Listyo dari telepon Prabowo, Istana belum membeberkan.
"Isinya belum tahu nanti kalau udah lengkap aku sampaikan lagi," kata Pras.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri mencuat setelah penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Polisi juga menyebut terdapat dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS pada Oktober 2026.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka yang disandang ketiganya merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.