Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB
Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
  • Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi Polri berinisial ASN dan EH sebagai tersangka bersama Listyo Sigit Prabowo.
  • Ketiga tersangka turut diduga terlibat dalam tindak pidana penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap pejabat.

Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, sejak Selasa (3/11/2026) malam.

Kabar penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan Korps Bhayangkara terdahulu itu menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi serta praktisi hukum pidana nasional.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut telah melampaui batas kewenangan aparat.

Fickar menegaskan, operasi intersepsi atau penyadapan hanya memiliki legitimasi yuridis bila berpijak pada koridor penegakan hukum yang sah.

"Yang secara hukum dibenarkan menyadap adalah penegak hukum. Itu pun harus dikatakan dengan penanganan kasus atau perkara," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, manuver pengintaian yang menyasar orang nomor satu di Indonesia tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana resmi.

Oleh karena itu, tindakan tersebut dipandang telah terjerumus ke dalam klasifikasi kejahatan yang sangat berat.

Kualifikasi delik makar berpeluang disematkan lantaran penyadapan ilegal terhadap presiden dinilai berpotensi merongrong stabilitas kekuasaan serta kedaulatan negara.

"Di luar penanganan perkara seperti yang dilakukan LSP, ini tindak pidana yang maksimal, juga bisa dikualifikasi makar," tegas Fickar.

baca juga

Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi Polri berinisial ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:16 WIB

Nyaris Dua Tahun Sadap Prabowo, Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

Nyaris Dua Tahun Sadap Prabowo, Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:14 WIB

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 13:11 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:33 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 13:26 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:20 WIB

×