Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Ruth Meliana

Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB
Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@sekretariat.kabinet)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua perwira tinggi diduga menyadap Presiden Prabowo selama 2025–2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 November 2026 setelah menerima laporan warga.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya telah mengguncang publik Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi yang justru menyalahgunakan sistem penyadapan resmi milik Polri.

Publik bertanya-tanya kapan tepatnya kapan penyadapan Prabowo dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo? Dan bagaimana modus operandinya bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama?

Menurut keterangan resmi Bareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang diwajibkan. Tindakan ini melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Tidak hanya Presiden, sasaran penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitannya dengan proses penegakan hukum yang sah. Hasil sadapan kemudian diduga dihapus bersama jejak log sistem sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.

Kasus ini baru terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Atas dasar laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi serta ahli, lalu menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, menjadi rujukan utama kronologi peristiwa.

Ia menyatakan bahwa pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, kemudian disadap. Tindakan ini tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan apapun.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Upaya penghapusan jejak ini diketahui oleh petugas, yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

baca juga

Setelah menerima laporan, Bareskrim bergerak cepat. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah sebelumnya menjabat Kapolri.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri). Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana yang dijatuhkan cukup berat karena tindakan tersebut dianggap melanggar privasi, menyalahgunakan wewenang, dan merusak integritas sistem penegakan hukum.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal Polri terhadap sistem penyadapan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah.

Penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dinilai sangat serius karena menyentuh aspek keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Presiden Prabowo sendiri dilaporkan sudah mengetahui perihal penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri yang baru.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Publik menanti kelanjutan penyidikan, termasuk apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan seberapa luas data yang berhasil disadap sebelum dihapus.

Kronologi yang diungkap Bareskrim menunjukkan bahwa aksi penyadapan tidak terjadi dalam sekejap, melainkan berlangsung dalam jangka waktu yang relatif panjang, yaitu sepanjang 2025 hingga 2026, sebelum akhirnya terbongkar di akhir Oktober 2026.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “kapan penyadapan Prabowo dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?” secara resmi merujuk pada periode 2025–2026, dengan puncak upaya penghapusan jejak pada Oktober 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:10 WIB

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:57 WIB

Terkini

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 13:26 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:20 WIB

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:16 WIB

×