- Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
- Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi dan menghapus data elektronik pada Oktober 2026.
- Aksi ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta berbagai kalangan pejabat negara.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Ketiga jenderal tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aksi tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Lantas, apa saja peran ketiga jenderal Polri tersebut dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo?
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang paling disorot dalam perkara ini. Pasalnya, dugaan penyadapan tersebut berlangsung ketika dirinya masih menjabat sebagai Kapolri.
Listyo ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam periode tersebut, nomor-nomor sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Dengan posisinya sebagai Kapolri pada periode dugaan kejadian, keterlibatan Listyo menjadi bagian penting yang didalami penyidik, khususnya terkait dugaan pemberian perintah dalam penggunaan sistem penyadapan.
Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Namun, rincian mengenai perintah apa yang secara spesifik diberikan Listyo, termasuk pembagian tugas dengan dua tersangka lainnya, masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
![Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. [Facebook/Ahrie Sonta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/04/30958-ahrie-sonta-nasution.jpg)
Tersangka kedua adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Ahrie ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ASN. Namanya masuk dalam daftar tersangka bersama Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso.