Apakah Penyadapan Termasuk Makar? Beda Sikap Menko Kumham dan PDIP Soal Listyo Cs

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 04 November 2026 | 13:41 WIB
Apakah Penyadapan Termasuk Makar? Beda Sikap Menko Kumham dan PDIP Soal Listyo Cs
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (11/9/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan tersebut belum mengarah pada tindak pidana makar.
  • PDI Perjuangan menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara tersebut merupakan bentuk makar yang serius.

Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan adanya unsur makar di balik tindakan tersebut.

Perdebatan semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi makar, sementara PDI Perjuangan memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.

Menkumham Sebut Bukan Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta tindakan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Yusril menyebut penyidik belum menemukan indikasi yang menghubungkan dugaan penyadapan dengan salah satu kategori tindak pidana makar.

baca juga

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

Meski demikian, pemerintah belum mengetahui secara menyeluruh tujuan penyadapan maupun isi komunikasi yang diduga diakses oleh para tersangka karena perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Beda Pendapat PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku sangat terkejut dengan pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. (Suara.com/Bagaskara)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku sangat terkejut dengan pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. (Suara.com/Bagaskara)

Berbeda dengan penjelasan Yusril, PDI Perjuangan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut keamanan kepala negara, hak asasi manusia, dan demokrasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut dan berharap pengungkapan kasus dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Hasto, dugaan penyadapan tanpa prosedur yang disertai penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik tidak dapat dipandang sebatas penyalahgunaan kewenangan aparat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Terkini

PNS Malaysia Dilarang Pakai Waze karena Punya Israel

PNS Malaysia Dilarang Pakai Waze karena Punya Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:38 WIB

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:35 WIB

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:33 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

×