- Pakar hukum UMY Trisno Raharjo mendorong kepolisian memisahkan penyidikan kasus penyadapan Presiden Prabowo dari dugaan makar.
- Pemisahan berkas perkara bertujuan agar proses hukum penyadapan ilegal dapat segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
- Fakta persidangan kasus penyadapan nantinya diharapkan mampu membantu tim khusus memperkuat pembuktian terkait dugaan makar.
Suara.com - Penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cs dinilai menyisakan indikasi kejahatan terhadap keamanan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mendorong kepolisian untuk memisahkan (split) penyidikan antara tindak pidana penyadapan dan dugaan makar.
Menurut dia, penyadapan sarana komunikasi pucuk pimpinan tertinggi negara pada hakikatnya telah mengindikasikan adanya perbuatan nyata yang mengarah pada tindakan makar.
"Kalau saya, setuju sih, itu ada makar di dalamnya itu. Kenapa? Karena penyadapannya itu ke presiden. Jadi itu sudah tindakan. Nanti harus dibuktikan arahnya nanti sumber informasi yang disadap itu diberikan ke mana, lalu untuk apa," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Trisno menyampaikan bahwa pengusutan dugaan makar memerlukan pembuktian mendalam mengenai alur distribusi data intelijen serta motif pembocoran rahasia negara tersebut kepada pihak luar.

Jika penyidik menggabungkan pembuktian makar yang rumit ke dalam berkas perkara penyadapan, hal itu berisiko memperlambat penuntutan terhadap para tersangka.
"Makar itu kan susah (dibuktikan), kalau tadi penjelasannya harus dicari ini macam-macam, bisa lama waktunya. Displit saja, dipisah yang makar tim sendiri, cari buktinya, yang ini diselesaikan, artinya yang penyadapan itu juga diproses, enggak ada persoalan," tandasnya.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, kata Trisno, pemisahan berkas perkara dan pembentukan tim penyidik khusus sangat dimungkinkan sejak awal tingkat penyidikan.
Skema split ini memungkinkan Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan perkara penyadapan ilegal ke pengadilan. Sementara itu, tim khusus tetap bekerja mendalami konstruksi dugaan makar.
"Jadi kalau dalam hukum itu dimungkinkan pemeriksaan itu dipisah sejak awal dari tingkat penyidikan. Ya karena makar ini bukan pekerjaan yang mudah, maka penyidikannya bukan hal yang mudah, maka dipisah dia dibuatkan tim tersendiri lalu melakukan pemeriksaan," paparnya.
Trisno mengatakan proses persidangan kasus penyadapan ilegal yang berjalan lebih dulu bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penggulingan kekuasaan.
Keterangan para saksi dan fakta yang terungkap di muka persidangan kelak dipandang dapat memperjelas siapa pemesan utama di balik perintah peretasan sarana komunikasi Presiden.
"Nah dia (perkara penyadapan) bisa lebih dulu di pengadilan, enggak ada persoalan. Bahkan di pengadilan bisa diperdalam itu yang akhirnya bisa memperkuat hal-hal yang perlu diperdalam di tim yang kaitannya dengan makar," pungkasnya.