- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
- Penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
- Penyidik menahan tiga tersangka setelah menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli terkait kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026, malam.
Kabar penyadapan Prabowo ini mengejutkan banyak pihak karena Listyo Sigit sempat menjadi salah satu perwira tinggi kepercayaan dua presiden. Ia memimpin Polri selama hampir enam tahun, dari 2021 hingga awal Oktober 2026.
Perjalanan kariernya yang relatif cepat dan posisinya di lingkar kekuasaan membuat pertanyaan mengenai latar belakang pendidikannya kembali muncul. Banyak yang ingin tahu, sebenarnya Listyo Sigit Prabowo lulusan apa?
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan soal penetapan tersangka, profil pendidikan dan rekam jejaknya ikut dibahas ulang. Latar belakang akademik dan pelatihan kepolisiannya menjadi salah satu aspek yang dilirik publik untuk memahami sosok yang kini menghadapi proses hukum. Informasi resmi menunjukkan bahwa ia menempuh jalur pendidikan kepolisian klasik yang dilalui banyak perwira tinggi Polri.
Pertanyaan “lulusan apa” ini tidak hanya soal formalitas. Bagi sebagian orang, latar belakang pendidikan sering dikaitkan dengan kompetensi, integritas, dan cara seseorang meniti karier di institusi besar seperti Polri.
Artikel ini akan mengulas riwayat pendidikan Listyo Sigit Prabowo, perjalanan kariernya, serta kronologi singkat kasus yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Profil dan Riwayat Pendidikan Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 8 Yogyakarta pada 1988. Setelah itu, ia masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1991. Pendidikan di Akpol menjadi fondasi utama kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah lulus Akpol, Listyo melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan menyelesaikannya pada 1998. Ia kemudian meraih gelar Magister Sains (M.Si.) dari Universitas Indonesia pada 2005. Tesisnya disebut berfokus pada penanganan konflik etnis.
Pendidikan kepemimpinannya dilanjutkan dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespim) pada 2006, kemudian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017. Riwayat ini menunjukkan bahwa ia menempuh jalur pendidikan formal kepolisian dan akademik yang cukup lengkap.
Karier Listyo Sigit berkembang bertahap. Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Surakarta, dan berbagai posisi di Bareskrim. Pada 2014–2016 ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.
Setelah itu ia menjadi Kapolda Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), lalu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Puncaknya, ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Jabatan itu dipegangnya hingga 1 Oktober 2026, ketika ia digantikan dan kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Terbongkar
Kasus yang menjeratnya bermula dari laporan internal. Bareskrim Polri menerima laporan pada 30 Oktober 2026 mengenai dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak.
Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan dilakukan pada periode 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Penyidik menyebut bahwa nomor yang disadap mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Pada sekitar Oktober 2026, diduga ada perintah untuk menghapus file hasil sadapan di sistem LIMS.
Setelah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hingga 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman hingga 6 tahun), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancamannya bisa mencapai 8 tahun. Polri menekankan bahwa kasus ini melibatkan oknum dan bukan institusi secara keseluruhan.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri yang baru saja menjadi KSP menimbulkan berbagai reaksi. Di satu sisi, publik melihat proses hukum ini sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai motif, lingkup penyadapan, dan keterlibatan pihak lain masih menunggu penjelasan lebih detail dari penyidik. Proses hukum masih berlangsung, sehingga status tersangka belum berarti putusan bersalah.
Dari sisi riwayat pendidikan, Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol 1991 yang kemudian melengkapi dirinya dengan pendidikan PTIK, magister di Universitas Indonesia, Sespim, dan Lemhannas. Latar belakang formal tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik tentang kasus yang sedang dihadapi.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya dari kasus penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, termasuk pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, dan kemungkinan perluasan tersangka.