Yusril: Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah ke Makar

Bangun Santoso

Rabu, 04 November 2026 | 15:39 WIB
Yusril: Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah ke Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan pejabat berindikasi makar di Banda Aceh pada Selasa.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Penyidikan mendalam menunjukkan indikasi makar bertujuan melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.

Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, ketika dilakukan pengembangan, maka nantinya bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.

"Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

baca juga

"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:05 WIB

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:01 WIB

Dikabarkan Masuk Radar Sadap Listyo Sigit, Said Iqbal Santai: Biasa Saja, Risiko Perjuangan Buruh

Dikabarkan Masuk Radar Sadap Listyo Sigit, Said Iqbal Santai: Biasa Saja, Risiko Perjuangan Buruh

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:58 WIB

Skandal Penyadapan Presiden: Kegagalan Sistemik atau Lemahnya Leadership?

Skandal Penyadapan Presiden: Kegagalan Sistemik atau Lemahnya Leadership?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Apa? Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Apa? Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Swiss Ingin Penerbangan Langsung dari Jakarta, Sebut Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan

Swiss Ingin Penerbangan Langsung dari Jakarta, Sebut Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB

Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:34 WIB

Geger di DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan, Forum Kebangsaan Desak Pemakzulan

Geger di DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan, Forum Kebangsaan Desak Pemakzulan

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 15:33 WIB

Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah! Polisi Pasang Pengamanan Lapis 3, Pengunjung Dibatasi 80

Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah! Polisi Pasang Pengamanan Lapis 3, Pengunjung Dibatasi 80

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:30 WIB

Witch on the Holy Night Dapat Adaptasi Manga, Mulai Serialisasi 11 November

Witch on the Holy Night Dapat Adaptasi Manga, Mulai Serialisasi 11 November

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:30 WIB

Menjaga Nalar dan Integritas Anak di Tengah Polemik Ijazah

Menjaga Nalar dan Integritas Anak di Tengah Polemik Ijazah

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:28 WIB

Ini Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Bebas SLS dan Alkohol

Ini Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Bebas SLS dan Alkohol

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:25 WIB

Peneliti Temukan Material Mirip Plastik pada Sarang Lebah yang Mudah Terurai

Peneliti Temukan Material Mirip Plastik pada Sarang Lebah yang Mudah Terurai

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:21 WIB

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:20 WIB

×