Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Media Sosial Riuh Isu Pemakzulan Wapres Pekan Depan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 November 2026 | 18:07 WIB
Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Media Sosial Riuh Isu Pemakzulan Wapres Pekan Depan
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). ANTARA/Prisca Triferna
baca 10 detik
  • Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Gibran di DPRD Yogyakarta sebagai tuntutan pemakzulan.

  • Isu pemakzulan Gibran marak di media sosial usai putusan MK dan MA.

  • Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menyeret mantan Kapolri sebagai tersangka.

Suara.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin ramai diperbincangkan di media sosial setelah aksi simbolis penurunan fotonya di Gedung DPRD DIY. Aliansi yang menamakan diri Forum Kebangsaan DIY melakukan tindakan tegas ini tepat sebelum audiensi bersama wakil rakyat dimulai.

Mereka mendesak parlemen pusat segera merespons tuntutan publik demi menegakkan integritas hukum nasional. Aksi pembukaan ruang audiensi di Ruang Banggar DPRD Yogyakarta itu berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Perwakilan massa tanpa ragu melepaskan bingkai foto Gibran dari dinding ruangan.

Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung menguatkan bukti adanya pelanggaran syarat formal Gibran. Atas dasar itulah, desakan pelengseran dari tampuk pimpinan nasional terus digelorakan.

Di saat bersamaan, jagat maya dihebohkan oleh spekulasi liar mengenai kepastian waktu pemakzulan Gibran. Berbagai akun media sosial berkolik menyebutkan rumor bahwa proses pelengseran akan terjadi dalam hitungan hari.

Salah satunya digaungkan oleh akun @publyx yang mempunyai follower setengah juta pengikut.

"Platform media sosial politik telah diguncang oleh penyebaran klaim yang ditandai sebagai 'A1 info' top secret yang menunjukkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka minggu depan, bersama dengan spekulasi bahwa Sufmi Dasco Ahmad dapat menggantikannya," tulis akun itu.

Spekulasi politik di media sosial ini semakin liar dengan memunculkan nama pengganti calon wakil presiden. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak parlemen terkait kebenaran kabar burung tersebut.

Kekisruhan politik ini berakar dari terbongkarnya skandal penyadapan ilegal yang menyasar jajaran tertinggi pemerintahan. Kasus pidana berat ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi kepolisian.

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.

baca juga

Penyadapan tanpa prosedur hukum ini dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Skandal penyadapan tak berizin ini menjadi latar belakang utama melemahnya stabilitas politik nasional saat ini. Kasus hukum yang meretas privasi Presiden Prabowo tersebut menciptakan efek domino hingga memicu desakan pemakzulan Wapres Gibran.

Desakan pemakzulan Gibran

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai mekanisme pemakzulan Gibran  mestinya segera bergulir. Langkah ini menjadi satu-satunya jalur hukum yang sah untuk memproses dugaan persoalan pejabat publik yang sudah resmi dilantik.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas tegas antara mekanisme diskualifikasi dan pemberhentian di tengah jalan. Oleh sebab itu, status Gibran yang sudah mengucap sumpah jabatan tidak lagi bisa dibatalkan lewat instrumen sengketa pemilu.

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya kepada wartawan kemarin.

Aturan hukum konstitusi Indonesia mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden aktif hanya bisa diproses melalui lembaga legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas bahwa tahap pascapelantikan sepenuhnya menjadi ranah impeachment.

Denny mengingatkan bahwa penegakan aturan ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum tata negara di Indonesia. Publik dan DPR dinilai perlu memahami batasan wewenang yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:29 WIB

Presiden Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs, Gibran Sibuk Jadi 'Mandor' Awasi Bedah Rumah

Presiden Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs, Gibran Sibuk Jadi 'Mandor' Awasi Bedah Rumah

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:47 WIB

Viral Video Detik-detik Foto Wapres Gibran Diturunkan, Massa Bergemuruh Teriakkan Allahu Akbar

Viral Video Detik-detik Foto Wapres Gibran Diturunkan, Massa Bergemuruh Teriakkan Allahu Akbar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Persib Bandung Lolos 16 besar ACL Two, Bobotoh: Juara Deui, Kudu Asia!

Persib Bandung Lolos 16 besar ACL Two, Bobotoh: Juara Deui, Kudu Asia!

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 18:05 WIB

Peringatan Keras Pramono Anung ke Ribuan ASN Baru Jakarta: Jangan Seenaknya Main Medsos!

Peringatan Keras Pramono Anung ke Ribuan ASN Baru Jakarta: Jangan Seenaknya Main Medsos!

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:05 WIB

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:01 WIB

Kisah Tanah Jawa: Mengungkap Mitos dan Sejarah Kelam di Balik Pulau Jawa

Kisah Tanah Jawa: Mengungkap Mitos dan Sejarah Kelam di Balik Pulau Jawa

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:00 WIB

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Video | Rabu, 04 November 2026 | 18:00 WIB

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:59 WIB

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Puncaki Chart Musik Korea, Rescene Janji Tuk Melangkah Bersama di Lagu With

Puncaki Chart Musik Korea, Rescene Janji Tuk Melangkah Bersama di Lagu With

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

×