- Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat mengarah pada perbuatan makar.
- Makar adalah niat melakukan serangan yang diwujudkan lewat tindakan persiapan.
- Pelaku makar terhadap presiden terancam pidana mati atau seumur hidup.
Suara.com - Istilah makar begitu ramai disebut dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiganya adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri sekaligus eks Ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Tindakan tersebut mendapat respons tegas dari pihak Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, aksi penyadapan yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan atau merampas kemerdekaan presiden tersebut telah mengarah pada tindak pidana makar.
Lantas, apa sebenarnya arti makar dalam kacamata hukum pidana di Indonesia dan bagaimana ancaman hukumannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
![Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/04/28304-listyo-sigit-prabowo.jpg)
Pengertian Makar Menurut Hukum dan KBBI
Secara etimologis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar diartikan sebagai perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Sementara dalam ranah hukum pidana nasional, definisi makar kini dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berbunyi:
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."
Secara historis, kata makar diadopsi dari konsep hukum Belanda, yakni "aanslag" yang memiliki makna lebih dekat pada "serangan" ketimbang sekadar pembangkangan biasa.
Dalam hukum pidana, makar masuk dalam kategori delik khusus yang melindungi keselamatan kepala negara, keamanan nasional, dan tatanan ketatanegaraan. Oleh karena itu, seseorang dapat dipidana bahkan sebelum serangan fisik benar-benar terjadi, selama niat tersebut sudah termanifestasi dalam tindakan persiapan yang nyata.
Unsur-Unsur Perbuatan Makar
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 KUHP, suatu tindakan baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila memenuhi tiga unsur teoritis berikut:
- Adanya Niat atau Kehendak Tertentu: Pelaku memiliki tujuan spesifik untuk melakukan serangan terhadap kepala negara, pemerintahan yang sah, maupun integritas wilayah NKRI.
- Niat yang Telah Diwujudkan: Rencana pelaku tidak lagi berhenti di angan-angan, gagasan abstrak, atau ucapan semata, melainkan sudah melangkah ke tindakan konkret.
- Terdapat Persiapan Perbuatan: Wujud nyata tersebut mencakup langkah persiapan konkret, seperti pengumpulan senjata, perancangan rencana penyerangan, penggalangan kekuatan atau logistik, hingga tindakan operasional terorganisir.
Adanya syarat "persiapan perbuatan" ini menjadi batas tegas bahwa kritik politik, unjuk rasa damai, perbedaan pandangan terhadap penguasa, atau diskusi akademik tidak dapat serta-merta dicap sebagai makar.
Kategori Makar dan Ancaman Hukumannya dalam KUHP Baru
Ketentuan pidana mengenai makar diatur secara komprehensif mulai dari Pasal 191 hingga Pasal 196 UU No. 1 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
1. Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP)
Makar jenis ini menyasar keselamatan dan kemerdekaan pimpinan negara, baik dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan fisik, maupun membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.
- Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar terhadap Keutuhan Wilayah NKRI (Pasal 192 KUHP)
Makar yang bertujuan membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI (separatisme).
- Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Makar terhadap Pemerintahan yang Sah (Pasal 193 KUHP)
Makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah yang sedang berkuasa.
- Ancaman hukuman:
Pelaku umum diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pemimpin atau pengatur perbuatan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
4. Pemberontakan Bersenjata (Pasal 194 KUHP)
Tindakan melawan pemerintah yang sah menggunakan kekuatan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku, serta penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bagi pemimpin pergerakan.
5. Permufakatan Jahat dan Persiapan Makar
Melalui penyesuaian regulasi hukum pidana, permufakatan jahat maupun persiapan untuk melakukan makar (sebagaimana Pasal 191 194) turut dapat dipidana.
Namun, undang-undang menegaskan bahwa segala bentuk persiapan perubahan ketatanegaraan yang ditempuh lewat jalur konstitusional bukanlah tindak pidana.