Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB
Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Istockphoto.com
baca 10 detik
  • Singapura mengusulkan denda maksimal 20 juta dolar Singapura bagi perusahaan pembakar hutan.
  • Korporasi terduga wajib membiayai auditor swasta untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus kabut asap.
  • Pemerintah Singapura berwenang membekukan transaksi bisnis dan akses keuangan perusahaan pencemar lingkungan.

Suara.com - Pemerintah Singapura resmi mengajukan revisi undang-undang untuk menaikkan sanksi denda pencemaran kabut asap lintas batas hingga 20 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 236 miliar. Langkah tegas ini diambil melalui pengajuan RUU Amendemen Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di parlemen demi memperketat pengawasan serta menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan.

Langkah percepatan penetapan aturan baru ini memanfaatkan sertifikat kedaruratan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Singapura. Prosedur khusus tersebut memungkinkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang diselesaikan hanya dalam satu kali sidang parlemen.

Pengetatan regulasi ini dipicu oleh insiden kabut asap buruk yang melanda Singapura selama hampir dua bulan sejak awal September. Lonjakan pencemaran udara tersebut mencatat rekor kualitas udara tidak sehat selama puluhan hari dan mengganggu aktivitas warga.

Melalui revisi aturan ini, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura mendapatkan wewenang tambahan untuk menyelidiki jaringan bisnis perusahaan pembakar lahan secara lebih dalam. Otoritas kini bisa bertindak lebih cepat sebelum kabut asap tebal terlanjur masuk dan mencemari wilayah Singapura.

Singapura memadukan sanksi pidana dan pembatasan komersial untuk menekan para pelaku pembakaran hutan secara efektif. Skema ini dirancang agar perusahaan terduga tidak bisa bersembunyi di balik kompleksitas struktur korporasi internasional.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas di luar negeri memerlukan pendekatan khusus yang tetap menghormati hukum internasional.

"Kita memerlukan kewenangan yang efektif untuk melindungi warga Singapura dan menuntut pertanggungjawaban entitas yang melanggar, sambil tetap menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung tinggi hukum internasional, dan menghindari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," ujar Grace Fu, dikutip dari CNA.

Pemerintah Singapura meyakini bahwa kondisi hukum yang ada sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menangani krisis lingkungan secara optimal. Kebutuhan akan data yang terverifikasi menjadi kunci utama dalam menjerat para pelaku pencemaran udara.

"Situasi saat ini sudah tidak dapat dipertahankan," tambah Grace Fu saat meyakinkan anggota parlemen terkait urgensi pengesahan RUU tersebut.

baca juga

Sebagai langkah awal sebelum revisi ini diajukan, otoritas lingkungan Singapura telah melayangkan surat peringatan resmi kepada puluhan perusahaan di Indonesia dan Singapura. Langkah tersebut mewajibkan perusahaan terkait untuk segera memadamkan api dan membocorkan data kepemilikan lahan mereka.

Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan untuk mewajibkan perusahaan terduga menunjuk tim penilai independen dari sektor swasta. Seluruh biaya penunjukan ahli dan proses investigasi lapangan wajib ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan.

Hasil laporan dari tim penilai independen tersebut akan menyerahkan bukti-bukti faktual kepada pemerintah sebagai dasar pengambilan tindakan hukum berikutnya. Namun, proses ini difokuskan murni untuk mengumpulkan fakta di lapangan tanpa langsung menjustifikasi kesalahan entitas tersebut.

"Untuk memperjelas, arahan untuk menunjuk penilai tidak selalu berarti bahwa entitas tersebut telah melakukan atau dicurigai melakukan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan," kata Grace Fu.

Pemerintah Singapura memastikan bahwa penentuan sanksi hukum dan vonis bersalah tetap berada penuh di tangan majelis hakim Pengadilan Singapura. Badan lingkungan hidup hanya berperan sebagai pengumpul fakta dan pelaksana penegakan aturan administratif.

Hukuman maksimal harian bagi pelaku pencemaran udara juga ditingkatkan secara drastis dari aturan lama yang ditetapkan pada dekade lalu. Skema sanksi baru ini disesuaikan dengan skala finansial korporasi besar agar memberikan efek jera yang nyata.

Sanksi denda harian yang sebelumnya maksimal 100 ribu dolar Singapura kini dinaikkan menjadi 1 juta dolar Singapura per hari. Batas maksimal akumulasi denda pidana juga melonjak sepuluh kali lipat dari nilai awal sebesar 2 juta dolar Singapura.

"Besaran penalti yang lama sebanding dengan pelanggaran pencemaran domestik, tetapi dampak buruk kabut asap lintas batas yang serius perlu dicegah dengan penalti yang lebih tegas untuk menegaskan gravitas pelanggaran tersebut," jelas Grace Fu.

Selain hukuman denda harian, pengadilan kini berhak menyita seluruh keuntungan finansial yang diperoleh perusahaan dari praktik pembakaran lahan ilegal tersebut. Langkah perampasan aset ini bertujuan merampas manfaat ekonomi yang dinikmati korporasi pembakar hutan.

Pemerintah juga membuka jalur gugatan perdata dengan ancaman sanksi finansial maksimal sebesar 10 juta dolar Singapura. Aturan ini melarang pemberian sanksi ganda sehingga suatu perusahaan tidak bisa dijatuhi sanksi pidana dan perdata sekaligus untuk kasus yang sama.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup juga diberi wewenang khusus untuk merilis daftar hitam pengusaha atau perusahaan yang terbukti memicu kabut asap. Entitas yang masuk dalam daftar tersebut bakal menghadapi sanksi pemblokiran aktivitas bisnis secara menyeluruh.

Perusahaan yang masuk daftar hitam akan dilarang melakukan transaksi perdagangan, menerima pinjaman bank, hingga mengakses dukungan finansial di Singapura. Otoritas Moneter Singapura akan turun tangan langsung untuk mengawasi pembatasan layanan keuangan bagi entitas bermasalah tersebut.

"Wewenang untuk menetapkan status dan menerapkan pembatasan ini bertujuan untuk memberikan konsekuensi ekonomi bagi mereka yang bertanggung jawab atas pembakaran tidak bertanggung jawab atau memiliki hubungan yang terbukti dengan pembakaran tersebut," papar Grace Fu.

Aturan pembatasan bisnis ini juga memutus rantai pasok agar perusahaan pembeli tidak lagi menampung hasil perkebunan dari lahan yang dibakar. Langkah ini memaksa korporasi besar memperketat transparansi dan pengawasan terhadap seluruh mitra bisnis mereka.

"Tujuannya bukan untuk memberikan jaminan mustahil bahwa risiko tidak akan pernah muncul, tetapi untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap praktik kehutanan dan pertanian yang tidak bertanggung jawab," tegas Grace Fu.

Perusahaan yang nekat melanggar aturan pembatasan komersial ini mengancam denda tambahan hingga 1 juta dolar Singapura untuk setiap bentuk pelanggaran. Publikasi daftar hitam korporasi bermasalah dipastikan menjadi senjata tambahan untuk memperkuat efek jera di industri kehutanan dan agrikultur.

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) pertama kali disahkan oleh Pemerintah Singapura pada tahun 2014 untuk menjerat pelaku pembakaran hutan di luar negeri yang dampaknya merusak kualitas udara Singapura. Regulasi ini dirancang agar Singapura dapat menuntut tanggung jawab pidana maupun perdata terhadap korporasi asing yang memicu krisis asap di wilayahnya.

Langkah revisi ketat pada akhir tahun 2026 ini diambil setelah Singapura dihantam krisis kabut asap terburuk dalam rentang waktu lebih dari satu dekade. Selama periode September hingga Oktober, warga Singapura harus menghirup udara beracun dengan kategori tidak sehat selama 33 hari dan kategori sangat tidak sehat selama 5 hari, yang akhirnya mendorong pemerintah memperkuat aturan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Video | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Cegah Bentrok! Polisi Bagi Kuota 50:50 Pendukung Jokowi dan Roy Suryo di Sidang Ijazah Palsu

Cegah Bentrok! Polisi Bagi Kuota 50:50 Pendukung Jokowi dan Roy Suryo di Sidang Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:31 WIB

Striker Berpaspor Indonesia Lassana Doucoure Ketiban Untung, Klub Baru Promosi ke Liga Norwegia

Striker Berpaspor Indonesia Lassana Doucoure Ketiban Untung, Klub Baru Promosi ke Liga Norwegia

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 09:29 WIB

Cara Mengecek Apakah Nomor HP Kita Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin

Cara Mengecek Apakah Nomor HP Kita Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:20 WIB

IHSG Terus Rebound Mulai Bergerak ke Level 5.000

IHSG Terus Rebound Mulai Bergerak ke Level 5.000

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:19 WIB

Indonesia - China Jajaki Kerja Sama Teknologi AI dan Manufaktur Cerdas

Indonesia - China Jajaki Kerja Sama Teknologi AI dan Manufaktur Cerdas

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:18 WIB

Pengunjung Berdesakan Rebutan Masuk PN Jaktim Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo

Pengunjung Berdesakan Rebutan Masuk PN Jaktim Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:17 WIB

Empat Polisi Digerebek Diduga Pesta Narkoba di Batam Terancam Dipecat

Empat Polisi Digerebek Diduga Pesta Narkoba di Batam Terancam Dipecat

Batam | Kamis, 05 November 2026 | 09:16 WIB

Garuda Indonesia Mau Right Issue, Harga Dipatok Rp58-Rp68 per Saham

Garuda Indonesia Mau Right Issue, Harga Dipatok Rp58-Rp68 per Saham

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:06 WIB

Penipuan Catut Nama Pialang Berizin, Dana Korban Tembus Rp811 Miliar

Penipuan Catut Nama Pialang Berizin, Dana Korban Tembus Rp811 Miliar

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:02 WIB

Produsen Pipa Seamless Minta Kemenperin Hentikan Fasilitas Impor, Ini Alasannya

Produsen Pipa Seamless Minta Kemenperin Hentikan Fasilitas Impor, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:02 WIB

×