- ICW dan Trend Asia mengungkap pengadaan teknologi pengawasan senilai Rp35,9 triliun di Indonesia.
- Polri membeli berbagai perangkat penyadapan dan forensik digital bernilai miliaran rupiah sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025.
- Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang terjadi pada 2025 sampai 2026.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mengungkap pengadaan ratusan paket teknologi pengawasan menggunakan uang publik dengan nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun.
Di antaranya, Polri tercatat membeli sejumlah perangkat yang memiliki kemampuan menyadap komunikasi hingga menyusup ke telepon seluler tanpa interaksi pengguna.
Temuan tersebut mencakup 376 paket pengadaan, mulai dari pembelian perangkat, pengembangan sistem, hingga pemeliharaan teknologi pengawasan.
Peneliti ICW Seira Tamara menyebut sejumlah perangkat yang dibeli Polri antara lain Active Interception and Monitoring, Cellular Interceptor, dan Radio Monitoring Intercept.
Ketiganya memiliki kemampuan untuk melakukan intersepsi komunikasi.
ICW juga menemukan pengadaan Zero Click Intrusion System, teknologi yang memungkinkan penyusupan ke perangkat elektronik tanpa memerlukan interaksi dari pemiliknya.
Selain itu, terdapat perangkat pelacakan dan identifikasi telepon seluler seperti IMSI Catcher dan Direction Finder, serta alat pengawasan tersembunyi berupa Covert Audio Video Surveillance Equipment.
“Selain perangkat penyadapan, Polri juga membeli teknologi pelacakan dan identifikasi telepon seluler, seperti IMSI Catcher dan Direction Finder, serta perangkat pengawasan tersembunyi seperti Covert Audio Video Surveillance Equipment,” kata Seira dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Polri juga tercatat membeli perangkat forensik digital, termasuk Cellebrite UFED, yang mampu mengekstraksi data dari perangkat elektronik.
“Polri juga membeli perangkat forensik digital, termasuk Cellebrite UFED, yang mampu mengekstraksi data dari perangkat elektronik,” tambah dia.
Perusahaan Israel
Sementara peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan, pihaknya menemukan sedikitnya sembilan paket perdagangan sistem penyadapan dan pusat pemantauan, termasuk perangkat lawful interception.
Sepanjang 2020–2025, pembelian sistem tersebut sebagian besar dilakukan aparat penegak hukum dan institusi intelijen dengan nilai mencapai 219,6 juta dolar AS atau sekitar Rp3,4 triliun.
“Sebagian besar pembelian dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi intelijen sepanjang 2020-2025 dengan nilai mencapai USD 219,6 juta atau sekitar Rp3,4 triliun,” ungkap Zakki.
Menurut Zakki, Lawful Interception Management System (LIMS) memungkinkan penyadapan komunikasi melalui jaringan operator seluler, sekaligus merekam dan menganalisis hasil intersepsi melalui pusat pemantauan.
Teknologi tersebut menjadi sorotan karena LIMS diduga digunakan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Sistem ini memungkinkan penyadapan komunikasi melalui jaringan operator seluler, serta perekaman dan analisis hasil penyadapan melalui pusat pemantauan,” ujar Zakki.
ICW dan Trend Asia juga menemukan pengiriman peralatan surveilans melalui perusahaan perantara di Singapura, Hongaria, dan Australia. Sebagian teknologinya diduga berasal dari Jerman dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, terdapat indikasi pembelian perangkat penyadapan telepon seluler dari perusahaan yang terdaftar di Israel dengan nilai 67,8 juta dolar AS atau hampir Rp1 triliun sepanjang 2020–2021.
“Data perdagangan juga mengindikasikan pembelian perangkat penyadapan telepon seluler lain dengan teknologi berbeda dari perusahaan yang terdaftar di Israel senilai USD 67,8 juta atau hampir Rp1 triliun sepanjang 2020-2021,” tandas Zakki.

Penyadapan Presiden
Temuan tersebut muncul di tengah penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Mabes Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Operasi intersepsi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.