Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB
Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan
Irjen Pol Slamet Uliandi
baca 10 detik
  • Irjen Pol. Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Slamet memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan karena jabatannya sebagai Dewan Pembina MC serta mantan Kabagmon Bareskrim Polri.
  • Tersangka AS meminta izin kepada Slamet pada awal Oktober untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan ilegal tersebut.

Suara.com - Irjen Pol. Slamet Uliandi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan di lingkungan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon, ataupun Kabag Monitoring Barreskrim, dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers terbaru, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suhermanto, posisi tersebut membuat Slamet memiliki kewenangan dalam pemberian izin apabila terdapat kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pejabat Kabagmon saat ini, yaitu Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Keduanya diketahui telah lebih dulu jadi tersangka penyadapan bersama mantan Kapolri Listyo Sigit.

"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.

Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan.

Dia mengatakan, pada awal Oktober, tersangka AS sempat meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan.

"Pada awal Oktober 2006, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU," ungkapnya.

baca juga

Diketahui, Slamet Uliandi merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha pada periode 2025–2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Video | Kamis, 05 November 2026 | 18:10 WIB

SETARA: Kasus Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Penyalahgunaan Kekuasaan

SETARA: Kasus Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:49 WIB

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:03 WIB

Hercules Pasang Badan untuk Prabowo di Tengah Isu Penyadapan: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

Hercules Pasang Badan untuk Prabowo di Tengah Isu Penyadapan: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:50 WIB

Dikabarkan Kena Sadap Listyo, Hercules Malah Bangga: Pejabat Bukan, tapi Makin Terkenal!

Dikabarkan Kena Sadap Listyo, Hercules Malah Bangga: Pejabat Bukan, tapi Makin Terkenal!

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:44 WIB

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:15 WIB

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:08 WIB

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:00 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:54 WIB

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 19:53 WIB

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

×