- Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS pada November 2026 untuk memperbarui komposisi pegawai dan mengisi posisi pensiun.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rencana tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
- Calon pelamar disarankan mempersiapkan dokumen administrasi dan mempelajari ketentuan seleksi sebelumnya sebagai acuan awal.
Suara.com - Peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menyampaikan rencana pembukaan seleksi pada November 2026.
Kabar tersebut menjadi kesempatan yang dinantikan para pencari kerja, terutama lulusan baru yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara.
Meski jadwal pendaftaran telah disampaikan oleh pemerintah, calon pelamar tetap perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai formasi, persyaratan, dan tahapan seleksi.
Sambil menunggu informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri dengan mempelajari ketentuan seleksi sebelumnya serta melengkapi dokumen administrasi yang umumnya dibutuhkan.
Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka?

Pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS 2026 pada November ini setelah mencapai kesepakatan dalam rapat finalisasi masalah kepegawaian bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembukaan seleksi diperlukan untuk memperbarui komposisi pegawai negeri sipil sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga yang akan mengawal program prioritas pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen tersebut juga ditujukan untuk mengisi formasi yang ditinggalkan pegawai karena memasuki masa pensiun setiap tahun.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyepakati pelaksanaan rekrutmen pada tahun ini dan menargetkan proses pendaftaran dimulai pada November 2026.
"Bagi adik-adik kita perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Prasetyo.
Pelaksanaan seleksi nantinya akan dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku ketua tim panitia.
Dengan adanya rencana tersebut, calon pelamar dapat mulai mempelajari ketentuan seleksi CPNS 2024 sebagai gambaran awal, meskipun persyaratan resmi untuk penerimaan 2026 tetap perlu menunggu pengumuman pemerintah.
Syarat CPNS 2026
Sampai persyaratan resmi seleksi CPNS 2026 diumumkan, ketentuan penerimaan tahun 2024 dapat menjadi acuan awal untuk mempersiapkan diri.
Pada seleksi sebelumnya, persyaratan umum pelamar mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut sejumlah ketentuan umum yang diberlakukan pada seleksi CPNS 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, dengan batas usia hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu.
- Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar perlu menyiapkan dokumen administrasi untuk proses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN.
Mengacu pada seleksi 2024, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- KTP elektronik, atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil apabila belum memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK), terutama nomor KK yang diperlukan untuk pembuatan akun SSCASN.
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Swafoto dengan wajah terlihat jelas, tidak buram, dan tidak miring.
- Ijazah asli atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
- Transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisasi.
- Surat lamaran dan surat pernyataan mengikuti format masing-masing instansi serta ketentuan penggunaan e-meterai.
Dokumen khusus sesuai formasi, seperti STR bagi tenaga kesehatan, surat penyetaraan ijazah lulusan luar negeri, atau surat keterangan dokter bagi pelamar formasi disabilitas.
Pada seleksi 2024, sejumlah instansi juga menetapkan persyaratan IPK minimum, misalnya 3,00 untuk formasi umum dan 3,51 untuk formasi lulusan terbaik atau cumlaude.
Perlu diingat bahwa daftar persyaratan, batas usia, ketentuan IPK, format dokumen, dan ukuran berkas dapat berubah mengikuti kebijakan seleksi CPNS 2026.
Karena itu, calon pelamar sebaiknya menjadikan ketentuan 2024 sebagai bahan persiapan awal dan tetap mengikuti pengumuman resmi pemerintah melalui BKN serta instansi yang membuka formasi.