Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR

Andi Ahmad S

Sabtu, 07 November 2026 | 20:53 WIB
Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR
PB Pemuda Muslimin Indonesia [Istimewa]
baca 10 detik
  • PB Pemuda Muslimin Indonesia mendesak DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.
  • Desakan yang diterbitkan pada Sabtu, 7 November 2026 tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
  • Organisasi tersebut mengancam akan mengerahkan massa besar untuk mendesak pembubaran DPR RI jika tuntutan ini diabaikan.

Suara.com - Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran yang menurut organisasi tersebut masih menyisakan persoalan hukum.

Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai persoalan tersebut menyangkut integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Organisasi tersebut meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme konstitusional secara terbuka dan tegas.

"Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Dalam pernyataannya, PB Pemuda Muslimin Indonesia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Organisasi tersebut menyoroti pertimbangan MK terkait bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang dimiliki Gibran.

Selain itu, mereka juga merujuk perkara Nomor 742 K/TUN/2026 di Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sekaligus menolak seluruh gugatan penggugat terkait keabsahan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden.

baca juga

Meski demikian, PB Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan bahwa pertimbangan dan akibat hukum dari kedua putusan tersebut harus merujuk pada salinan resmi secara lengkap.

"Pertimbangan dan cakupan akibat hukumnya harus dirujuk pada salinan lengkap putusan resmi," demikian ditegaskan dalam dokumen tersebut.

ilustrasi MA Batalkan SUKET SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Pendidikan Cawapres 2024?
ilustrasi MA Batalkan SUKET SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Pendidikan Cawapres 2024?

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, PB Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan dua tuntutan kepada DPR RI.

Pertama, mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden atas dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi sebagai pemangku jabatan negara.

Mereka merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional tuntutan tersebut.

PB Pemuda Muslimin Indonesia meminta proses tersebut mulai dilakukan paling lambat lima kali 24 jam sejak pernyataan sikap diterbitkan.

Kedua, meminta seluruh fraksi di DPR RI menyatakan secara terbuka dukungan terhadap penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut.

Organisasi ini juga mengancam akan menggalang dan mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

"Demikian pernyataan sikap PB Pemuda Muslimin Indonesia dan apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan menggalang dan mengerahkan massa dalam jumlah besar dari berbagai elemen masyarakat untuk mendesak pembubaran DPR," demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Usep Nuklir dan Sekretaris Jenderal Hadi Prestasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 18:40 WIB

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:16 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan DPR, Andre Rosiade Pantau Penyelesaian Masalah LRT City

Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan DPR, Andre Rosiade Pantau Penyelesaian Masalah LRT City

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:27 WIB

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:29 WIB

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR

Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:53 WIB

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:43 WIB

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 20:32 WIB

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:28 WIB

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:26 WIB

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:17 WIB

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 20:05 WIB

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 20:04 WIB

×