NTB.Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Februari 2023.
Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi.
Yakni Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.
Hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses.
"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses? Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi.
"Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU. "Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ingat hakim ketua Agus Akhyudi.
Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif.
"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp 96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci. ***
Baca Juga: WALHI Bali Gerilya, Bersurat ke Dirjen KSDA untuk Cabut Peta Tahura yang Akomodir Terminal LNG