Suara NTB - Mario Dandy Satrio, pengendara Rubicon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada D (17). Kini, polisi telah menetapkan tersagka baru dalam kasus yang menghebohkan publik itu.
Sebagaimana diktehaui, Mario merupakan anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adapun tersangka baru dalam kasus ini yaitu S atau SLRPL (19) yang merupakan teman dari Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan S sekarang sudah diperiksa sebagai tersangka.
S sebelumnya merupakan saksi. Namun, dia menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menilai S menjadi tersangka karena dinilai menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Selain itu, dia jug memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya dikutip dari Antara, Jumat 24 februari 2023.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Baca Juga: CEK FAKTA: Lesti Kejora Meninggal Dunia pada Februari 2023, Benarkah?
Barang bukti yang diamankan yaitu dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.(*)