NTB.Suara.com – Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi dengan gaji dan tunjangan kinerja terbesar jika dibandingkan dengan instansi lainnya di Indonesia.
Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan dimaksudkan agar pejabat atau pegawai pajak tidak melakukan korupsi uang pajak yang dikelolanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu menyuarakan integritas dalam mengelola uang negara, namun nyatanya masih ada anak buahnya yang melakukan tindakan diluar nilai-nilai integritas yang ditanamkan.
Kasus anak pejabat Ditjen Pajak salah satunya menjadi gambaran masih adanya praktik menyimpang di internal Ditjen pajak, setelah diselidiki ternyata kendaraan mewah seperti rubicon milik Rafael Alun Trisambodo ternyata menggunakan plat palsu dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Melihat masalah tersebut, masyarakat pun langsung bereaksi mengkritik Ditjen pajak dan mengatakan masalah-masalah seperti di atas membuat masyarakat malas membayar pajak.
Jika melihat Perpes nomor 37 tahun 2015, tunjangan pejabat Ditjen Pajak cukup fantastis, berikut daftarnya:
Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja 27
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00 26
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000,00 25
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000,00 24
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000,00 23
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000,00 22
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000,00 21
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000,00 20
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000,00 19
Pejabat Struktural (Eselon III)Rp 46.478.000,00 18
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875,00 17
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850,00 16
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900,00