Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam

Suara NTB

Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam (IST)

NTB.Suara.com - Seorang pria diduga preman mengancam membunuh wartawan di Medan, Sumatera Utara. Dia menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HS.

Kejadian pengancaman itu berlangsung saat rekonstruksi di sebuah tempat hiburan malam tempat peristiwa penganiayaan bernama Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023).

Berdasar rilis yang diterima NTB.Suara.com, kejadian bermula saat Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menggelar rekonstruksi. Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online datang ke lokasi rekonstruksi sekaligus TKP penganiayaan.

Nah, saat wartawan akan mengambil gambar, datang seorang  pria bernama Rakes melarang wartawan meliput. Dia mengaku sebagai anggota ormas.

Dia pun mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di tempat tersebut. Kala itu, wartawan mengatakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas peliputan.

Akan tetapi, Rakes tidak peduli. Dia tetap mengancam wartawan. Bahkan, dia menendang dan merusak HP milik wartawan.

Dia menendang wartawan online berinisial ST. Juga mengancam wartawan media online berinisial AL. Kemudian, Rakes menganiaya wartawan TV One berinisial BS.

"BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak," tandas AJI Medan melalui Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, dalam rilisnya Senin (27/2/2023).

Disebutkan pula, sempat terjadi perdebatan di lokasi rekonstruksi. Polisi pun melerai kericuhan tersebut.

baca juga

AJI Medan pun menyatakan sikap atas tindakan premanisme dan penghalangan terhadap jurnalis di Kota Medan tersebut. Pertama, AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.

Menurut AJI Medan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tandas AJI Medan.

Kedua, AJI Medan menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas AJI Medan dalam poin ketiga.

Selanjutnya, pada poin keempat, AJI Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AJI Medan, dalam poin kelima, juga mendorong jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AJI Medan.

Terakhir, atau ketujuh, AJI Medan mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 17:03 WIB

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:59 WIB

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:41 WIB

Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar

Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar

Sumsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:40 WIB

Kulit Perih dan Kemerahan? Ini 5 Moisturizer Korea dengan Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier

Kulit Perih dan Kemerahan? Ini 5 Moisturizer Korea dengan Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:40 WIB

Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK

Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK

Batam | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:37 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna

Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:35 WIB

4 Rangkaian Skincare Praktis untuk Atasi Flek Hitam: Begini Kata Dokter

4 Rangkaian Skincare Praktis untuk Atasi Flek Hitam: Begini Kata Dokter

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:35 WIB

Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?

Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:35 WIB

Tak Dapat Tempat di Ipswich Town, Elkan Baggott Kini Dilirik Klub Liga Inggris Lain

Tak Dapat Tempat di Ipswich Town, Elkan Baggott Kini Dilirik Klub Liga Inggris Lain

Bola | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:26 WIB

Persib Bakal Bikin Timnas Indonesia Semakin Kuat di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

Persib Bakal Bikin Timnas Indonesia Semakin Kuat di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

Bola | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:17 WIB

×