Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam

Suara NTB | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam (IST)

NTB.Suara.com - Seorang pria diduga preman mengancam membunuh wartawan di Medan, Sumatera Utara. Dia menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HS.

Kejadian pengancaman itu berlangsung saat rekonstruksi di sebuah tempat hiburan malam tempat peristiwa penganiayaan bernama Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023).

Berdasar rilis yang diterima NTB.Suara.com, kejadian bermula saat Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menggelar rekonstruksi. Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online datang ke lokasi rekonstruksi sekaligus TKP penganiayaan.

Nah, saat wartawan akan mengambil gambar, datang seorang  pria bernama Rakes melarang wartawan meliput. Dia mengaku sebagai anggota ormas.

Dia pun mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di tempat tersebut. Kala itu, wartawan mengatakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas peliputan.

Akan tetapi, Rakes tidak peduli. Dia tetap mengancam wartawan. Bahkan, dia menendang dan merusak HP milik wartawan.

Dia menendang wartawan online berinisial ST. Juga mengancam wartawan media online berinisial AL. Kemudian, Rakes menganiaya wartawan TV One berinisial BS.

"BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak," tandas AJI Medan melalui Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, dalam rilisnya Senin (27/2/2023).

Disebutkan pula, sempat terjadi perdebatan di lokasi rekonstruksi. Polisi pun melerai kericuhan tersebut.

AJI Medan pun menyatakan sikap atas tindakan premanisme dan penghalangan terhadap jurnalis di Kota Medan tersebut. Pertama, AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.

Menurut AJI Medan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tandas AJI Medan.

Kedua, AJI Medan menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas AJI Medan dalam poin ketiga.

Selanjutnya, pada poin keempat, AJI Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 17:03 WIB

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:59 WIB

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

6 Bedak dengan Kandungan Skincare, Bikin Makeup Flawless dan Kulit Tidak Kering

6 Bedak dengan Kandungan Skincare, Bikin Makeup Flawless dan Kulit Tidak Kering

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:19 WIB

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:17 WIB

Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile

Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:17 WIB

5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga

5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:16 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?

Sulsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:15 WIB

Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?

Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:14 WIB

JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI

JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI

Jawa Tengah | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:13 WIB

BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM

BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM

Bri | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:13 WIB

Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?

Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB

Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi

Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi

Lampung | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB