NTB.Suara.com - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek sebuah kamar kost yang di dalamnya ada seorang mahasiswa berinisial AHM (22) dan teman prianya berinisial P (35) diduga sebagai pengedar narkoba.
Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya, menyergap keduanya di kamar kost bilangan Santi Kota Bima, Sabtu dini hari (1/4/2023), sekitar pukul 00.30 Wita.
Oknum P terduga pengedar berasal dari Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan AHM, gadis berstatus mahasiswa asal Kota Bima. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 14 klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 11,32 gram.
"Saat digerebek, ada keduanya tengah duduk di kamar kost tersebut. Tim Cobra Alpha pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost dan pada keduanya, didapatkan dua klip sabu yang disimpan di tempat berbeda. Satu klip di dalam dompet dan satu klip lainnya di tutupan charger handphone.
Tamrin mengatakan, Tim Cobra Alpha yang merasa curiga, melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada terduga P, di mana lagi menyimpan barang haram itu.
Alhasil, P mengakui menyimpan di rumahnya di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Setiba di rumah terduga dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Cobra Alpha sambung Kasat Narkoba, mendapatkan 12 klip sabu siap edar.
Selain barang bukti 14 klip sabu, Tim Cobra Alpha juga mengamankan barang bukti dompet, dua buah handphone, bungkusan rokok dan uang senilai Rp530 ribu.
Baca Juga: Silat Lidah Rafael Alun Ngaku Tas Mewah Istri Banyak yang KW, Warganet: Itu Hanya Drama
"Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkas AKP Tamrin. (*)