NTB.Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan terdakwa anak berinisial AG (15), pada Rabu (5/4/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal tersebut, terdakwa anak AG dituntut oleh jaksa penuntut umum, harus menjalani hukuman pidana selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Terhadap yang bersangkutan salah satunya dituntut untuk menjalani sidang pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, seperti dilansir dari Youtube Cumi-cumi, Kamis (6/4/2023).
Ia menyebutkan hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat dan bersama-sama dengan yang terduga pelaku lainnya, yakni Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas Lumbatoruan (18).
Syarief menambahkan tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan anak berkonflik dengan hukum inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Itu salah satunya yang memberatkan dan ada beberapa yang lain. Lebih sedikitnya alasan yang meringankan, seperti dengan usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," terangnya.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Mangatta Toding Allo selaku Kuasa Hukum AG, merasa keberatan dengan tuntutan menjalani hukuman pidana empat tahun di LPKA.
"Kita akan menyampaikan pembelaan. Kami bergharap pembelaaan kami dipertimbangkan oleh yang mulia Majelis Hakim, Ibu Hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucapnya.
Pihaknya akan membeberkan banyak fakta-fakta dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Kronologi 2 Pasutri Asal Pesawaran Mengenal Mbah Slamet Si Dukun Pengganda Uang
Menurut Manggata, dari pihak Jaksa Penuntut Umum kurang memperhatikan saksi dan ahli secara konferensif khususnya ahli pidana anak yang diajukan oleh pihaknya. Begitu juga dengan psikolog forensik.
Selain itu, ada beberapan catatan lainnya dalam fakta-fakta yang sudah disiapkan, namun belum bisa diinfokan dalam persidangan.
Ia menambahkan materi pembelaan pada sidang lanjutan nanti, juga tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV.
"Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatakan ke Ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntuan. Makanya kami akan tanggapi besok di pledoi," tegasnya.
Sementara itu, Mellisa Anggraini, Kuasa Hukum Cristalino David Ozora (17), menilai bahwa tuntutan hukuman jaksa penuntut umum terhadap terdakwa anak AG (15), sudah optimal dan sesuai dengan yang diharapkan oleh keluarga kliennya.
"Kita berharap sampai divonis hakim juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan nanti terkait dengan berkas jaksa yang lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal. (*)