NTB.Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH di dampingi Wakajati NTB Abd. Qohar, SH.,MH, Aspidsus Ely Rahmawati, SH.,MH, Koordinator Bidang Pidana Khusus Dr. Nurul Hisyam, SH.,MH dan Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, SH.,MH, siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Tekad itu diungkapkan Kajati Nanang Ibrahim Soleh, Kamis 6 April 2023 sekira pukul 11.20 WITA bertempat di ruang media center Kejaksaan Tinggi NTB.
“Silahkan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi, yang jelas penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk mempidanakan para tersangka korupsi ini," paparnya kepada awak media.
Penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami persilakan masyarakat dan teman-teman lembaga swadaya masyarakat (LSM), media untuk selalu memantau dan mengawal setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, kami selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi.
"Dan terakhir, kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, LSM dan teman-teman wartawan yang ada di Propinsi NTB agar Kejaksaan Tinggi NTB, khususnya Penyidik Pidana Khusus dapat bekerja lebih baik dan lebih kencang dalam memberantas pelaku korupsi serta dapat mengembalikan keuangan negara atau daerah sebanyak-banyaknya," pungkasnya. ***