ntb

Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC

Suara NTB Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 13:17 WIB
Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC
Dito Mahendra (baju putih) meninggalkan gedung KPK. (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Pasalnya, pria yang pernah menjebloskan selebritis Nikita Mirzani ke penjara itu dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.

Berita tentang Dito Mahendra yang dicekal bepergian ke luar negeri tersebut membuat Nikita Mirzani merasa happy (bahagia). Hal itu diungkapkan dalam postingan di akun Intagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

"Ya Allah gue happy bgt yah baca berita hari ini. Modar kau dito mahendra Sekarang udh di cekal," ucap Nikita Mirzani dikutip  NTB.Suara.com di Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin (10/4/2023).

Ungkapan happy Nikita Mirzani atas pencekalan Dito Mahendra tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet. Bahkan, ada dari mereka minta diundang syukuran jika Dito dipenjara.

"Kalo Siih molen d pnjara NYAI SYUKURAN .. undang-undang ya nyai," ucap pemilik akun @dewikania25 sambil menunjukkan emoji tertawa.

Nikita Mirzani pun menanggapi permintaan netizen tersebut. "@dewikania25 pastii. Syukuran terbuka semua rakyat Indonesia gue undang ... gue booking KFC. Tergantung di mana sih gembrot di tahan," kata perempuan yang juga akrab disapa Nyai itu. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023. Namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tindakan tersebut juga merupakan upaya mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Ali, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Honorer Dishub Pekanbaru Tewas Diduga Ditusuk, Satunya Lemas Tak Berdaya

Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI