AG Akui Telah 5 Kali Berhubungan, Warganet: Pantes Mario Marah, Ternyata Dah Kayak Suami Istri

Suara NTB

Selasa, 11 April 2023 | 12:26 WIB
AG Akui Telah 5 Kali Berhubungan, Warganet: Pantes Mario Marah, Ternyata Dah Kayak Suami Istri
Terdakwa anak berinisial AG (kiri), bersama tersangka Mario Dandy Satrio. (Youtube Cumi-cumi)

NTB.Suara.com Agnes Garcia atau AG terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora dan telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini terbilang masih di bawah umur lantaran baru berusia 15 tahun.

Vonis terhadap AG diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).

Vonis yang dijatuhkan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, AG sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya dilecehkan oleh David Ozora dan mengalami trauma.

Hal ini yang menjadi pemicu emosi Mario Dandy kepada David, sehingga dilakukan penganiayaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut hakim Sri bahwa AG hanya mengarang cerita.

AG tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan badan lagi dengan Mario.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata Sri dikutip dari Fresh.Suara.com, pada Selasa (11/4).

baca juga

Usai pernyataan dari AG, sontak membuat warganet terkejut. Hal ini dikarenakan tersangka masih di bawah umur, namun telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

“Pantesan Mario Dandy marah begitu toh..Ternyata sama AG dah kayak suami istri,” kata salah satu warganet Twitter.

” Bisa ga sih anak 15 tahun sekarang baca majalah bobo atau pelihara kura kura aja... Serem banget pergaulan anak jaman sekarang,” cuit warganet lainnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Mario dijerat pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?

Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 12:16 WIB

Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 11:51 WIB

AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri

AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 12:01 WIB

Terkini

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×