AG Akui Telah 5 Kali Berhubungan, Warganet: Pantes Mario Marah, Ternyata Dah Kayak Suami Istri

Suara NTB

Selasa, 11 April 2023 | 12:26 WIB
AG Akui Telah 5 Kali Berhubungan, Warganet: Pantes Mario Marah, Ternyata Dah Kayak Suami Istri
Terdakwa anak berinisial AG (kiri), bersama tersangka Mario Dandy Satrio. (Youtube Cumi-cumi)

NTB.Suara.com Agnes Garcia atau AG terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora dan telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini terbilang masih di bawah umur lantaran baru berusia 15 tahun.

Vonis terhadap AG diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).

Vonis yang dijatuhkan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, AG sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya dilecehkan oleh David Ozora dan mengalami trauma.

Hal ini yang menjadi pemicu emosi Mario Dandy kepada David, sehingga dilakukan penganiayaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut hakim Sri bahwa AG hanya mengarang cerita.

AG tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan badan lagi dengan Mario.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata Sri dikutip dari Fresh.Suara.com, pada Selasa (11/4).

baca juga

Usai pernyataan dari AG, sontak membuat warganet terkejut. Hal ini dikarenakan tersangka masih di bawah umur, namun telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

“Pantesan Mario Dandy marah begitu toh..Ternyata sama AG dah kayak suami istri,” kata salah satu warganet Twitter.

” Bisa ga sih anak 15 tahun sekarang baca majalah bobo atau pelihara kura kura aja... Serem banget pergaulan anak jaman sekarang,” cuit warganet lainnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Mario dijerat pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?

Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 12:16 WIB

Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 11:51 WIB

AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri

AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 12:01 WIB

Terkini

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:20 WIB

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Kaltim | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:46 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban

Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:29 WIB

BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi

BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:28 WIB

×