NTB.Suara.com – Agnes Garcia atau AG terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora dan telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini terbilang masih di bawah umur lantaran baru berusia 15 tahun.
Vonis terhadap AG diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).
Vonis yang dijatuhkan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sebelumnya, AG sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya dilecehkan oleh David Ozora dan mengalami trauma.
Hal ini yang menjadi pemicu emosi Mario Dandy kepada David, sehingga dilakukan penganiayaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut hakim Sri bahwa AG hanya mengarang cerita.
AG tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan badan lagi dengan Mario.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata Sri dikutip dari Fresh.Suara.com, pada Selasa (11/4).
Baca Juga: Pep Guardiola Ogah Tertipu Sikap Merendah Thomas Tuchel Jelang Man City vs Bayern Munich
Usai pernyataan dari AG, sontak membuat warganet terkejut. Hal ini dikarenakan tersangka masih di bawah umur, namun telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
“Pantesan Mario Dandy marah begitu toh..Ternyata sama AG dah kayak suami istri,” kata salah satu warganet Twitter.
” Bisa ga sih anak 15 tahun sekarang baca majalah bobo atau pelihara kura kura aja... Serem banget pergaulan anak jaman sekarang,” cuit warganet lainnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Mario dijerat pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (*)