Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Selasa, 11 April 2023 | 11:51 WIB
Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya
David dan ayahnya, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)

Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi vonis hakim terhadap AG, salah satu pelaku penganiayaan sang putra Ia menerima apa pun hasil sidangnya.

"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," ujar Jonathan Latumahina di Instagram Stories, Senin (10/4/2023).

Jonathan Latumahina saat ini hanya fokus atas kesembuhan David Ozora. Ia sangat berharap putranya kembali sehat seperti semula.

"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," kata Jonathan Latumahina.

AG Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.

Vonis AG Haryanto lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara jaksa penuntut umum karena hakim mempertimbangkan usianya yang masih anak-anak. Faktor penyesalan yang bersangkutan turut jadi bahan pertimbangan lain.

Sedang dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan masih menunggu giliran untuk diadili atas perbuatan mereka.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas Lumbantoruan dan AG Haryanto selaku pihak yang diduga memantik tindak kekerasan.

Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak.

Kemudian Shane Lukas Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sementara AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI