NTB.Suara.com- Beredar kabar yang menyebutkan Putri Candrawati menghembuskan nafas terakhir di penjara.
Adapun klaim tersebut diunggah oleh akun Youtube Benang Merah pada 13 April 2023.
Hingga Selasa (18/4/2023), video yang diunggah dengan judul “ISATANGIS KELUARGA PECAH, PUTRI C MENGHEMBUSKAN NAFAS TERAKHIR DIPENJARA” telah ditonton oleh 15 ribu orang dan disukai oleh 58 orang.
Dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Benang Merah mengklaim bahwa Putri Candrawathi menghembuskan napas terakhir di penjara.
Disebutkan pula bahwa peristiwa tersebut membuat isak tangis keluarga Ferdy Sambo pecah. Selain itu, dalam thumbnail video juga tampak keadaan duka cita disertai foto Putri Candrawathi.
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan:
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, klaim Putri Candrawathi hembuskan napas terakhir di penjara itu tidaklah benar alias salah.
Hasil penelusuran yang didapatkan diketahui bahwa isi video tidak ada hubungannya sama sekali dengan judul.
Baca Juga: KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
Bukan mengabarkan berita duka, unggahan itu justru membahas mengenai penolakan banding yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi.
Dalam video dengan durasi 8 menit 13 detik itu juga dinarasikan bahwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tidak ada bagian yang membahas soal meninggalnya Putri Candrawathi di penjara dalam video.Lebih lanjut, hingga tulisan ini dibuat tidak ada bukti valid yang menyatakan bahwa Putri C meninggal.
Kesimpulan:
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Putri Candrawati Hembuskan Nafas Terakhir di Penjara tidaklah benar alias Hoaks.
Video yang diunggah oleh akun Benang Merah tersebut salah dan termasuk dalam kategori False Connection atau koneksi yang salah, di mana judul yang disajikan berbeda dengan isi video.(Ainul Yaqin/*)