ntb

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Bima Yudho, Alasannya Karena

Suara NTB Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 18:55 WIB
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Bima Yudho, Alasannya Karena
TikToker Bima Yudho. (Sumber foto: Instagram @awbimax)

NTB.Suara.com - Bima Yudho, TikToker yang mengkritik Pemerintah Lampung kini mendapatkan hembusan angin segar.

Pasalnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Lampung.

Menurut Polda Lampung, sikap Bima Yudho yang berani melontarkan kritikan keras terhadap Pemerintah Lampung tidak terdapat unsur pelanggaran.

Polda Lampung menilai bahwa kasus Bima Yudho tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus pengguna TikTok Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, dikutip dari suara.com, Selasa (18/4/2023).

Keputusan tersebut diambil dari penyelidikan terhadap enam saksi, yaitu tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor.

Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, yakni keterangan dari saksi serta melakukan gelar perkara, Polda Lampung tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Bima Yudho.

Kombes Pol. Donny menyampaikan bahwa hasil laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut ahli saat penyelidikan, kata "dajal" yang diucapkan Bima Yudho merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Sholat Gerhana Berapa Rakaat? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya di Bawah Ini

Menurut keterangan yang disampaikan, Bima Yudho tidak menyebutkan kalimat-kalimat yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Untuk itu Kombes Pol. Donny, menjelaskan jika kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Bima Yudho menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di Lampung melalui akun sosial medianya.(Riadin Asy/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI