Jejak Laporan Gindha Ansori Soal Kritikan Tiktoker Bima: Kini Resmi Disetop Polda Lampung

Selasa, 18 April 2023 | 18:38 WIB
Jejak Laporan Gindha Ansori Soal Kritikan Tiktoker Bima: Kini Resmi Disetop Polda Lampung
Pengacara Ginda Ansori melaporkan Awbimax Reborn gara-gara bikin konten yang dianggap menjelek-jelekkan Lampung. [Twitter]

Suara.com - Konten sosok TikToker bernama Bima Yudho bertajuk 'Lampung Tak Maju-maju' berujung kepada laporan ke pihak kepolisian yang salah satunya dilayangkan oleh sosok advokat Lampung, Gindha Ansori.

Adapun dalam konten tersebut Bima melalui akun TikToknya sempat melayangkan kritikan ke pemerintah provinsi Lampung yang dinilai tak maksimal dalam pembangunan publik seperti perbaikan jalan.

Gindha menilai bahwa konten Bima jauh dari apa yang disebut kritikan membangun dan justru mengarah ke penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan terhadap konten yang diunggah Bima.

Laporkan Bima Yudho ke polisi: Ngaku ingin memberikan pelajaran

Gindha Ansori menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Bima merupakan penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan demi memberi pelajaran ke Bima.

"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang mantap," ujar Gindha.

Kritikan Bima juga dinilai tak pada tempatnya lantaran tak melihat kondisi pemerintah Lampung yang tengah bangkit dari pandemi.

"Karena semua ini, fenomena ini, problematika ini terjadi di semua daerah. Apalagi kita baru bangkit 2 tahun dari Covid, jadi wajar kemudian pembangunan terbatas, bos," tegasnya.

Soroti penggunaan kata dajjal

Baca Juga: Ginda Ansori Trending di Media Sosial Twitter, Ternyata Kasus UU ITE Bima Yudho yang Dilaporkannya Dihentikan oleh Polda Lampung

Bima akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE sekaligus mengunggah pernyataan bermuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Sebab, Bima menggunakan kata 'dajjal' dalam kritikannya.

Usai menerima laporan, polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/4/2023) malam sekaligus memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan konten yang diunggah Bima.

Polisi tak temukan adanya unsur pidana, laporan resmi disetop.

Bima Yudho akhirnya dapat bernafas lega, sebab polisi resmi memberhentikan laporan yang dilayangkan oleh Gindha Ansori. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam ekspose i Polda Lampung, Selasa (18/4/2023) mengungkap pihaknya tak menemukan unsur pidana terkait dengan penggunaan kata 'dajjal' dalam konten Bima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI