NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy si anak pejabat pajak ternyata masih belum final. Publik masih penasaran kapan ia akan dijatuhi vonis hukuman penjara.
April 2023 lalu, pacar Mario Dandy, AG telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, maka dalam menjalani hukuman dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Masyarakat tentu belum puas jika sang pelaku utama penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio belum diketuk palu hukumannya oleh majelis hakim.
Jadi kapan Mario Dandy akan menjalani sidang perkara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Hingga saat ini menang belum ada jadwal resmi kapan akan berlangsung sidang Mario Dandy.
Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun berkas tersebut masih tahap pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum.
"Berkas Mario dan Shane tertanggal 10 Mei 2023 hari ini sudah diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2023).
Jika berkas perkara sudah memenuhi memenuhi aspek formil dan materiil dan dinyatakan lengkap, maka kasus Mario Dandy sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
Publik juga penasaran apakah David Ozara yang juga akan hadir di muka sidang nanti untuk memberikan keterangan saat dia menjadi korban penganiayaan.
Terkait hal ini, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David menyatakan kalau klien jika saat ini sudah dalam kondisi membaik. Namun bila diminta untuk hadir dalam persidangan harus ada konsultasi lagi dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Dewa United Resmi Berpisah dengan Lucas Ramos
Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy sempat menggegerkan masyarakat. Karena juga turut membongkar kasus lain terkait gratifikasi pejabat pajak yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Riadin Asy/*)