Ikrar Talak Cerai Desta Dibacakan, Natasha Rizki Dapat Rp1,6 Miliar

Senin, 10 Juli 2023 | 13:56 WIB
Ikrar Talak Cerai Desta Dibacakan, Natasha Rizki Dapat Rp1,6 Miliar
Desta dan istrinya, Natasha Rizki [Instagram/desta80s]

Suara.com - Kesepakatan nafkah iddah dan mut'ah dari Desta ke Natasha Rizki turut disahkan dalam sidang pembacaan ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

"Tadi sudah dilaksanakan penyerahan itu semua sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sudah semuanya," ujar kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.

Tidak ada perubahan nominal dalam kesepakatan nafkah iddah dan mut'ah dari Desta untuk Natasha Rizki yang diserahkan ke majelis hakim. Secara keseluruhan, Desta tetap wajib menafkahi Natasha Rizki senilai Rp1,6 miliar setelah resmi cerai.

"Kurang lebih segitu ya," kata Hendra Siregar.

Sebagaimana diberitakan, besaran nafkah iddah dan mut'ah dari Desta untuk Natasha Rizki terungkap setelah putusan cerai mereka dibacakan.

"Pemohon dibebankan atau dihukum untuk membayar kepada termohon sejumlah nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 600 juta dan nafkah mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.

Penetapan besaran nafkah yang didapat Natasha Rizki setelah cerai dari Desta didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua artis.

"Pasti dari diskusi dong. Itu kan mereka sendiri yang menentukan berdua," kata Hendra Siregar.

Kesepakatan nafkah anak minimal Rp20 juta per bulan dari Desta setelah cerai juga tidak berubah. Ketentuan tentang hal itu sudah diserahkan ke majelis hakim dalam sidang pembacaan ikrar talak.

Baca Juga: Desta Tak Hadir di Sidang Pembacaan Ikrar Talak Terhadap Natasya Rizki, Pengacara: Sah, yang Penting...

Sebagaimana diketahui, Desta dan Natasha Rizki diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Juni 2023. Hakim mengabulkan permohonan talak cerai Desta yang diajukan pada 11 Mei 2023.

Desta sendiri tidak datang ke sidang pembacaan ikrar talak cerai dengan dalih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Ia cuma diwakili kuasa hukum untuk membacakan ikrar talak satu di depan hakim.

"Bisa, sah. Yang penting ada kuasa. Prinsipal kan memang sudah memberikan kuasa kepada kami," kata Hendra Siregar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI