NTB.Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei-Juni 2023.
Pemusnahan narkotika tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/7/2023) yang dipimpin Oleh Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BBPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan BNNP NTB, kuasa hukum tersangka, dan para tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK, mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah shabu seberat 2 kilogram, ganja seberat 3,8 kilogram, 930 butir tramadol serta 710 butir tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam mesin insenirator.
"Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Mei-Juni 2023. Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi diluar polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah diatur dalam UU," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana tersebut di atas.
Ia mengatakan pengungkapan ke-13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.
"Kepada para tersangka diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," katanya.
Kegiatan pemusnahan diikuti dengan Penandatanganan Berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB. (*)
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita Hari Jumat, Apakah Menunggu Jumatan Selesai?