Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online dan Cabut Izin FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok

Suara NTB | Suara.com

Rabu, 06 September 2023 | 21:38 WIB
Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online dan Cabut Izin FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok
Ilustrasi - Imbauan OJK terkait bahaya investasi bodong atau ilegal. (Sumber foto: kai.or.id)

NTB.Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, di Mataram, Rabu (6/9/2023), Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) sudah melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. 

Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.  

Dalam operasi sibernya, lembaga tersebut juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

Modus tersebut biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam. 

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. 


Cabut Izin Usaha Kegiatan FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok

Satgas PAKI juga menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC). Tindakan tegas itu diambil karena FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha FEC yang dilakukan oleh Satgas PAKI: 
 
1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.  

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik               (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya. 

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. 

5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kolaborasi Alfamart Sahabat Posyandu dan Zwitsal untuk Mendukung 1.000 Hari Pertama Si Kecil

Kolaborasi Alfamart Sahabat Posyandu dan Zwitsal untuk Mendukung 1.000 Hari Pertama Si Kecil

| Selasa, 05 September 2023 | 20:19 WIB

Tabrak Truck Fuso di Lombok Barat, Wisatawan Asal Rumania Tewas

Tabrak Truck Fuso di Lombok Barat, Wisatawan Asal Rumania Tewas

| Minggu, 03 September 2023 | 21:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Lombok Tengah

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Lombok Tengah

| Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:54 WIB

Terkini

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri

Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:24 WIB

Menjemput Jawaban di Atas Kapal Blitar Holland: Ulasan Novel "Rindu"

Menjemput Jawaban di Atas Kapal Blitar Holland: Ulasan Novel "Rindu"

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan

5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:18 WIB

5 Rekomendasi Conditioner Keratin untuk Rambut Lebih Sehat dan Kuat

5 Rekomendasi Conditioner Keratin untuk Rambut Lebih Sehat dan Kuat

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:17 WIB