BPJS Ketenagakerjaan NTB Menggungat Perusahaan Menunggak Iuran

Suara NTB

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 01:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan NTB Menggungat Perusahaan Menunggak Iuran
Proses sidang gugatan perdata BPJS Ketenagakerjaan NTB (BPJSTK)

BPJS Ketenagakerjaan NTB atau BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat melalui surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp421.525.127.

Hal itu berhasil dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB dengan cara gugatan perdata pada kasus badan usaha yang menunggak iuran. Pengadilan Negeri Mataram, kemudian membacakan putusannya pada 17 Oktober 2023.  

Gugatan perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut pertama kali dilakukan di Provinsi NTB, untuk menuntut secara perdata PT Putera Master SP, sebuah perusahaan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padang Bai.

Kejaksaan memiliki kewenangan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara salah satunya mewakili pemerintah yang dalam kasus ini adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

Maka berdasarkan Mou BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Mataram No : MoU/07/082022 No : 04/N.2.10/Gs/08/2022, Jaksa Pengacara Negara membantu BPJS Ketenagakerjaan NTB untuk melakukan pemulihan hak pekerja terhadap badan usaha yang menunggak Iuran.

Gugatan perdata tersebut untuk PT Putera Master SP dilayangkan pada 22 Agustus 2023 dengan no perkara 185/Pdt.G/2023/PN Mtr di Pengadilan Negeri Mataram.

Sebelumnya proses litigasi ini diambil, jalur mediasi sudah dilakukan. Namun komitmen yang telah disepakati dalam mediasi tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Putera Master SP. 

Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT Putera Master SP ini sebesar Rp 421,525,127. PT tersebut tidak membayar iuran BPJSTK untuk 31 karyawan selama 38 bulan.

Hal ini merupakan upaya hukum kepada badan usaha yang sudah menarik iuran BPJS Ketenagakerjaannya tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

baca juga

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W menjelaskan kerja sama tersebut merupakan tugas direktif Presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

"Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan hak pekerja, juga merupakan upaya bersama BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan pemulihan keuangan negara," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Boby Foriawan menambahkan gugatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK NTB tersebut sebagai salah satu wujud perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, apabila tunggakan iuran ini terjadi, maka manfaat yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja menjadi terhambat.

"Awalnya kami bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum, itupun juga diawali dengan mediasi terlebih dahulu sebelum akhirnya kami daftarkan gugatan tersebut dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:19 WIB

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:47 WIB

Pejabat Pemprov Diusir PJ Gubernur NTB Gara-gara Telat : Sikap Beliau Aneh

Pejabat Pemprov Diusir PJ Gubernur NTB Gara-gara Telat : Sikap Beliau Aneh

Bali | Kamis, 05 Oktober 2023 | 18:11 WIB

Terkini

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:20 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:05 WIB

Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga

Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:05 WIB

Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri

Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri

Bali | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:02 WIB

Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar

Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:51 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB