Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Redaksi | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:33 WIB
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Ina Ammania. [Suara.com/Dok. Pribadi]
  • Kasus YBS di Ngada, NTT, menyoroti kegagalan sistem perlindungan sosial dan deteksi dini oleh institusi pendidikan.
  • Regulasi perlindungan anak sudah ada, namun implementasi di lapangan terhambat oleh masalah administrasi kependudukan dan alokasi anggaran.
  • Kementerian PPPA didesak proaktif mendeteksi masalah anak, didukung peningkatan anggaran yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan.

Suara.com - KEJADIAN yang menimpa YBS (10), anak kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan tragedi memilukan bagi bangsa ini. Kejadian ini seakan membuka tabir persoalan nyata yang masih dihadapi anak-anak bangsa ini.

Peristiwa ini membuktikan masih besarnya pekerjaan rumah dalam menyelesaikan persoalan anak di Indonesia. Nyatanya, kita sehari-hari masih disuguhkan dengan pristiwa kekerasan seksual dan perdagangan anak di sejumlah daerah.

Kini ditambah kasus YBS, sebuah peristiwa yang menampar banyak pihak, terutama pemangku kebijakan lintas kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

Faktanya, kasus YBS bukan hanya persoalan sosial, tetapi masalah ekonomi, dan sistem. Terungkap bahwa keluarga YBS ternyata tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) hanya karena terkenda administrasi kependudukan, yakni pindah domisili dari Kabupaten Nagekeo ke Kabupaten Ngada.

Di satuan pendidikan, juga seakan gagal mendeteksi masalah ini. Entah lalai atau abai, semestinya satuan pendidikan bisa tanggap dengan kondisi peserta didik. Apalagi permasalahan yang dihadapi anak YBS adalah sangat sepele, tidak sanggup membeli buku dan pena yang harganya tidak sampai Rp10.000.

Apakah satuan pendidikan mewajikan pembelian buku dan pena itu, sehingga YBS merasa tertekan? Ini perlu ditelusuri lebih jauh, dan harus menjadi pembelajaran bagi semua satuan pendidikan di Indonesia.

Urgensi Perlindungan Anak

Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.

Untuk itulah, sudah banyak instrumen regulasi, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kita punya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU ini secara tegas disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 194.

Pada Pasal 49 juga secara tegas menyebutkan, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 53 Ayat (1) berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.

UU ini sudah sangat jelas bagaimana perlindungan terhadap anak, termasuk untuk mendapatkan pendidikan.

Pertanyaanya, kemana Pemerintah Pusat, di mana Pemerintah Daerah, dan sejauh mana kepekaan masyarakat melihat persoalan sosial dan ekonomi di sekitarnya? Saya kira ini menjadi tugas kita bersama, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:46 WIB

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Liks | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:24 WIB

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:33 WIB

Terkini

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Opini | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Opini | Rabu, 15 April 2026 | 12:29 WIB

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Opini | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Opini | Senin, 16 Maret 2026 | 12:47 WIB

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Opini | Senin, 02 Maret 2026 | 14:26 WIB

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker

Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker

Opini | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:05 WIB

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Opini | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Opini | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:05 WIB