Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Ina AmmaniaAnggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Ina Ammania. [Suara.com/Dok. Pribadi]
baca 10 detik
  • Kasus YBS di Ngada, NTT, menyoroti kegagalan sistem perlindungan sosial dan deteksi dini oleh institusi pendidikan.
  • Regulasi perlindungan anak sudah ada, namun implementasi di lapangan terhambat oleh masalah administrasi kependudukan dan alokasi anggaran.
  • Kementerian PPPA didesak proaktif mendeteksi masalah anak, didukung peningkatan anggaran yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan.

Suara.com - KEJADIAN yang menimpa YBS (10), anak kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan tragedi memilukan bagi bangsa ini. Kejadian ini seakan membuka tabir persoalan nyata yang masih dihadapi anak-anak bangsa ini.

Peristiwa ini membuktikan masih besarnya pekerjaan rumah dalam menyelesaikan persoalan anak di Indonesia. Nyatanya, kita sehari-hari masih disuguhkan dengan pristiwa kekerasan seksual dan perdagangan anak di sejumlah daerah.

Kini ditambah kasus YBS, sebuah peristiwa yang menampar banyak pihak, terutama pemangku kebijakan lintas kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

Faktanya, kasus YBS bukan hanya persoalan sosial, tetapi masalah ekonomi, dan sistem. Terungkap bahwa keluarga YBS ternyata tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) hanya karena terkenda administrasi kependudukan, yakni pindah domisili dari Kabupaten Nagekeo ke Kabupaten Ngada.

Di satuan pendidikan, juga seakan gagal mendeteksi masalah ini. Entah lalai atau abai, semestinya satuan pendidikan bisa tanggap dengan kondisi peserta didik. Apalagi permasalahan yang dihadapi anak YBS adalah sangat sepele, tidak sanggup membeli buku dan pena yang harganya tidak sampai Rp10.000.

Apakah satuan pendidikan mewajikan pembelian buku dan pena itu, sehingga YBS merasa tertekan? Ini perlu ditelusuri lebih jauh, dan harus menjadi pembelajaran bagi semua satuan pendidikan di Indonesia.

Urgensi Perlindungan Anak

Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.

Untuk itulah, sudah banyak instrumen regulasi, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kita punya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU ini secara tegas disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

baca juga

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 194.

Pada Pasal 49 juga secara tegas menyebutkan, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 53 Ayat (1) berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.

UU ini sudah sangat jelas bagaimana perlindungan terhadap anak, termasuk untuk mendapatkan pendidikan.

Pertanyaanya, kemana Pemerintah Pusat, di mana Pemerintah Daerah, dan sejauh mana kepekaan masyarakat melihat persoalan sosial dan ekonomi di sekitarnya? Saya kira ini menjadi tugas kita bersama, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.

Namun demikian, pemerintah harus tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Apalagi sudah ada kementerian khusus yang bertanggung jawab, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ilustrasi siswa SD di NTT diduga mengakhiri hidup karena tak mampu beli buku dan pena. (Dok. Suara.com)
Ilustrasi siswa SD di NTT diduga mengakhiri hidup karena tak mampu beli buku dan pena. (Dok. Suara.com)

Dengan status kementerian, yang memliki sumber daya dan kekuatan besar, seharusnya lebih tanggap dan sigap mendeteksi persoalan yang dihadapi anak. Kementerian PPPA harus dapat mendeteksi potensi sebelum persoalan itu mencuat.

Jangan hanya menunggu laporan atau kejadian. Artinya, jangan sampai setelah kejadian baru sibuk sana sini. Kita harus lebih tanggap mencari akar persoalan yang dihadapi anak-anak penerus bangsa ini.

Misalnya, jika masalah anak menyangkut ekonomi dan kesejahteraan keluarga, maka Kementerian PPPA dengan fungsinya bisa lebih proaktif berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pemberdayaan ekonomi keluarga.

Bahkan, negara sangat leluasa untuk melibatkan masyarakat sebagaiaman diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Harus diakui, pemenuhan hak-hak anak, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan ekonomi, memang masih PR besar bagi bangsa ini. Anggaran masih menjadi kendala klasik yang membuat upaya perlindungan anak seakan setengah hati.

DPR selaku pemangku kebijakan, terus berkomitmen mendorong perlindungan terhadap anak. Bahkan, Komisi VIII yang antara lain membidangi perlindungan perempuan dan anak, dengan tegas meminta pemerintah menambah anggaran perlindungan perempuan dan anak.

Kita sangat prihatin, karena tahun ini Kementerian PPPA hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp214,1 miliar atau turun sekitar Rp68,5 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp282 miliar.

Bahkan, anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lebih memprihatinkan lagi. Tahun ini KPAI hanya punya anggaran Rp5.729.190.000 atau turun 36 persen dibanding tahun 2025.

Anak-anak harus diberikan perlindungan dan anggaran yang diperlukan, agar mereka bisa tumbuh. Anak harus dipersiapkan sepenuhnya untuk menjalani kehidupan sebagai individu dalam masyarakat, serta dibesarkan dalam semangat cita-cita bangsa ini, yakni Visi Indonesia Emas 2045.

Ilustrasi gedung Kementerian PPPA. (Suara.com/Lilis)
Ilustrasi gedung Kementerian PPPA. (Suara.com/Lilis)

Pemerintahan Prabowo Subianto yang menggelontorkan anggaran sangat besar untuk program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG), diharapkan tidak mengabaikan perlindungan terhadap anak. Karena masalah anak tidak hanya gizi.

Anak juga perlu perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan masalah ekonomi keluarga.

Kasus YBS harus jadi mementum bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap masa depan anak. Semoga kejadian YBS tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:46 WIB

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?

Liks | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:24 WIB

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:33 WIB

Terkini

Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli

Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli

Opini | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:28 WIB

Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang

Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang

Opini | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah

Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah

Opini | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:44 WIB

Bapas: Dikenal Jarang, Dibuang Sayang

Bapas: Dikenal Jarang, Dibuang Sayang

Opini | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:33 WIB

Moratorium SPPG Harus Jadi Momentum Audit Nasional, Bukan Sekadar Stop Dapur Baru

Moratorium SPPG Harus Jadi Momentum Audit Nasional, Bukan Sekadar Stop Dapur Baru

Opini | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:00 WIB

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

Opini | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Opini | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:36 WIB

Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo

Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo

Opini | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:22 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit

Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit

Opini | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:12 WIB

×