Mau Kredit Kendaraan? Jangan Sampai Kecolongan 3 Hal Ini

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 20 November 2015 | 07:49 WIB
Mau Kredit Kendaraan? Jangan Sampai Kecolongan 3 Hal Ini
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit kendaraan emang gampang banget. Tinggal kasih down payment (DP) sekian, udah. Kendaraan bisa dibawa pulang.

Apalagi kredit motor. Banyak banget tuh di pinggir jalan dealer yang ngasih promo dengan nyebarin selebaran sambil ngundang biduan dangdut buat narik perhatian.

Tapi hati-hati. Di balik kemudahan itu, ada hal yang perlu dicermati. Kalau sampai kecolongan, bisa bahaya!

Setidaknya ada 3 poin yang mesti dipelototi kalau mau kredit kendaraan. Yakni:

1. Masalah DP

DP yang kecil bukan berarti cicilan per bulan bakal kecil. Bisa sih DP dan cicilan kecil. Tapi periode pembayarannya bakal lama.

Jadi, lihat dulu skema cicilan sebelum njatuhin duit buat bawa pulang kendaraan. Besaran DP ada aturannya, jadi nggak bisa sembarangan ditentuin.

Aturan ini berubah menurut kondisi pasar dan keuangan negara. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015, misalnya, DP kendaraan roda dua ditetapkan minimal 20 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga ke atas 25 persen.

Semakin besar DP, semakin ringan cicilan per bulan. Begitu juga sebaliknya. Jadi, kalau emang punya bujet, alokasikan semaksimal mungkin buat DP agar angsuran nggak memberatkan.

2. Perjanjian fidusia

Perjanjian fidusia wajib ada dalam perjanjian kredit kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kalau ada tanda tangan perjanjian fidusia, kendaraan kita aman dari ancaman rampasan debt collector saat kita gagal bayar. Leasing harus bertindak sesuai prosedur, gak bisa asal tarik.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang menarik kendaraan kredit yang bermasalah adalah polisi. Jadi, penggunaan debt collector itu ilegal.

Ada lho, leasing nakal yang masa bodoh dengan perjanjian fidusia. Soalnya kebanyakan konsumen gak ngerti apa itu fidusia. Padahal pas tanda tangan perjanjian kredit kita disuruh bayar biaya fidusia.

Perjanjian fidusia harus dibuat di depan notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kalau disebut ada perjanjian fidusia tapi gak sesuai prosedur, itu gak sah. Istilahnya, fidusia di bawah tangan.

3. Asuransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI