Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 28 September 2016 | 20:30 WIB
Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Nggak ada orang yang mau repot dalam suatu urusan. Apalagi kalau urusannya dengan kepolisian. Bahkan ada yang rela mengeluarkan duit lebih agar terhindar dari urusan ini. Dalam soal balik nama dan mutasi kendaraan, misalnya. Meski sudah diimbau urus sendiri, masih saja ada yang menggunakan jasa calo.

Bukan apa-apa, kadang di depan kantor Samsat sendiri juga banyak calo berkeliaran. Sementara itu, birokrasi di kepolisian sering dipertanyakan. Kombinasi ini membuat calo kipas-kipas cari “mangsa”.

Sebetulnya, cara balik nama dan mutasi kendaraan itu gampang. Dilakukan sendiri juga bisa. Biayanya pun sudah jelas, meski gak tertutup kemungkinan ada pungutan abu-abu di dalamnya.

Yang pasti, hari gini, sudah bukan zamannya lagi pakai calo. Praktik calo begini yang bikin korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. Sebelum ditangkap KPK karena disangka terlibat percalona, yuk simak cara balik nama dan mutasi kendaraan plus pritilan biayanya berikut ini:

1. Siapkan segala berkas

Yang harus disiapkan adalah:

- STNK asli dan salinannya

- BPKB asli dan salinannya

- KTP asli (bukan KTP pemilik yang dulu) dan salinannya

– Kuitansi pembelian motor yang dibubuhi materai dan salinannya

Setelah berkas komplet, datangi Samsat tempat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

2. Gesek motor

Istilah gesek motor mengacu pada pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan. Petugas akan memberikan hasil pengecekan ke kita untuk dibawa ke loket pemeriksaan dan legalisasi berkas. Biaya: Rp 30 ribu

3. Mulai mutasi

Selanjutnya, bawa seluruh berkas ke loket mutasi untuk meminta formulir balik nama dan mutasi untuk diisi. Di Samsat biasanya ada contoh formulir yang sudah diisi sebagai acuan. Setelah terisi, berikan formulir ke petugas untuk kemudian datang lagi kira-kira 5 hari ke depan buat ambil berkas menggunakan tanda terima yang diberikan petugas. Biaya: Rp 75 ribu

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI