Array

Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang

Senin, 20 November 2017 | 13:38 WIB
Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa tim Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuer yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Kami masih menunggu hasil TAA (Traffic Acydent Analysis) dari tim Korlantas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/11/2017).

Secara terpisah, anggota TAA Korlantas Polri Komisaris Deni Setiawan menjelaskan, ada tiga tahapan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tahapan pertama, kata Deni, polisi akan mengukur tingkat kerusakan mobil dan benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.

"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur itu," kata Deni.

Selanjutnya, kata Deni, penyidik akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil yang dikendaraan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.

"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," katanya.

Deni menambahkan, tahap terakhir untuk menganalisa kasus kecelakaan tunggal tersebut, polisi akan memeriksa sistem electronic control unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.

"Yang ketiga dari ECUnya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan, kata dia.

Baca Juga: Sempat Menolak, Setya Novanto Teken Surat Penahanan KPK 20 Hari

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap telah lalai saat mengemudikan mobil berplat nomor B 1732 ZLO hingga mengakibatkan kecelakaan.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI