Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 November 2017 | 13:38 WIB
Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa tim Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuer yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Kami masih menunggu hasil TAA (Traffic Acydent Analysis) dari tim Korlantas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/11/2017).

Secara terpisah, anggota TAA Korlantas Polri Komisaris Deni Setiawan menjelaskan, ada tiga tahapan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tahapan pertama, kata Deni, polisi akan mengukur tingkat kerusakan mobil dan benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.

"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur itu," kata Deni.

Selanjutnya, kata Deni, penyidik akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil yang dikendaraan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.

"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," katanya.

Deni menambahkan, tahap terakhir untuk menganalisa kasus kecelakaan tunggal tersebut, polisi akan memeriksa sistem electronic control unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.

"Yang ketiga dari ECUnya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan, kata dia.

baca juga

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap telah lalai saat mengemudikan mobil berplat nomor B 1732 ZLO hingga mengakibatkan kecelakaan.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sam Aliano Batal Lapor Perusakan Bunga #SaveMrBakpao

Sam Aliano Batal Lapor Perusakan Bunga #SaveMrBakpao

News | Senin, 20 November 2017 | 13:27 WIB

Gonjang-ganjing Novanto, Airlangga Hartarto Menghadap Jokowi

Gonjang-ganjing Novanto, Airlangga Hartarto Menghadap Jokowi

News | Senin, 20 November 2017 | 13:12 WIB

Dedi Mulyadi Prediksi Golkar Bisa Berubah Arah di Pilgub Jabar

Dedi Mulyadi Prediksi Golkar Bisa Berubah Arah di Pilgub Jabar

News | Senin, 20 November 2017 | 13:12 WIB

Golkar Rapat Pleno Bahas Penonaktifan Novanto Besok

Golkar Rapat Pleno Bahas Penonaktifan Novanto Besok

News | Senin, 20 November 2017 | 12:56 WIB

Istri Setya Novanto Diperiksa KPK

Istri Setya Novanto Diperiksa KPK

Foto | Senin, 20 November 2017 | 12:48 WIB

Setnov Ditahan KPK, Dedi Mulyadi Serukan Golkar Berbenah

Setnov Ditahan KPK, Dedi Mulyadi Serukan Golkar Berbenah

News | Senin, 20 November 2017 | 12:48 WIB

Setya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK

Setya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK

Foto | Senin, 20 November 2017 | 12:35 WIB

Novanto Minta Dilindungi Polri, Tito: Polisi Dukung KPK, Titik!

Novanto Minta Dilindungi Polri, Tito: Polisi Dukung KPK, Titik!

News | Senin, 20 November 2017 | 12:22 WIB

Sempat Menolak, Setya Novanto Teken Surat Penahanan KPK 20 Hari

Sempat Menolak, Setya Novanto Teken Surat Penahanan KPK 20 Hari

News | Senin, 20 November 2017 | 12:12 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×