Jaga Amarah, Bertindak Kasar saat Berkendara Bakal Kena Denda

Dythia Novianty

Jum'at, 23 Februari 2018 | 09:25 WIB
Jaga Amarah, Bertindak Kasar saat Berkendara Bakal Kena Denda
Ilustrasi seorang lelaki mengepalkan tangannya karena marah saat berkendara. [Shutterstock]

Suara.com - Buat mereka yang sedang mengendara, disarankan harus lebih tenang dan menahan amarah. Jika tidak, maka Anda akan terancam dikenakan denda maksimum 1.000 poundsterling atau sekitar Rp19 jutaan.

Hukuman denda sebesar itu akan berlaku bahkan untuk tindakan agresi terkecil seperti 'isyarat tangan kasar'. Memberikan jari tengah ke seseorang yang baru saja memotong jalur Anda dan akan dituntut karena 'berperilaku tidak tertib'.

Ini termasuk dalam Crime and Disorder Act 1998 dan dikenai sanksi denda hingga tiga perempat dari gaji mingguan seseorang.

Cara lain yang mungkin Anda lakukan adalah diklasifikasikan 'tidak berada dalam kendali penuh atas kendaraan'. Yap, secara teknis jika tangan Anda keluar dan melepas kemudi mobil tidak sepenuhnya terkendali.

Awal pekan ini, presenter BBC, dikutip Metro, Jeremy Vine mengklaim telah menyaksikan sampai 40 pelanggaran dalam perjalanan sehari-harinya dengan sepeda saat dia diinterogasi oleh Komite Transportasi Majelis London.

Seperti lelaki berusia 52 tahun itu meneriaki dan mengatakan bahwa dia akan tersingkir saat insiden kemarahan di London barat pada 2016, yang tercatat. Shanique Syrena Pearson diberi hukuman penjara sembilan bulan setelah dinyatakan bersalah atas banyak pelanggaran termasuk dengan menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam, kasar atau menghina.

Vine mengatakan dalam kasus lain seorang sopir didenda 3.000 poundsterling atau sekitar Rp52 jutaan setelah menjatuhkannya dari sepedanya dan yang lain dikirim pada kursus pelatihan ulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Dapat SIM, Seorang Lelaki Lakukan Ini

Demi Dapat SIM, Seorang Lelaki Lakukan Ini

Otomotif | Selasa, 06 Februari 2018 | 08:57 WIB

Gawat, Tes Berkendara Baru Dinilai Bisa 'Makan' Korban

Gawat, Tes Berkendara Baru Dinilai Bisa 'Makan' Korban

Otomotif | Kamis, 16 November 2017 | 07:27 WIB

Survei: Pengemudi Inggris Sering Salah Sisi Jalan

Survei: Pengemudi Inggris Sering Salah Sisi Jalan

Otomotif | Rabu, 25 Oktober 2017 | 08:13 WIB

Ini Alasan Pentingnya Gunakan Sabuk Pengaman di Belakang

Ini Alasan Pentingnya Gunakan Sabuk Pengaman di Belakang

Otomotif | Rabu, 09 Agustus 2017 | 07:35 WIB

IRSA Diharap Bisa Tingkatkan Kepedulian Berkendara

IRSA Diharap Bisa Tingkatkan Kepedulian Berkendara

Otomotif | Rabu, 26 November 2014 | 20:51 WIB

Tips Mengajak si Kecil  Berkendara

Tips Mengajak si Kecil Berkendara

Otomotif | Rabu, 24 September 2014 | 08:02 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×