Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2018 | 08:39 WIB
Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!
Ilustrasi vape (rokok elektrik). (Shutterstock)

Suara.com - Pihak kepolisian memberikan peringatan bagi para pengemudi yang menggunakan vape saat di belakang kemudi. Mereka yang kedapatan melakukannya akan ditilang.

Pengemudi yang menggunakan rokok elektrik bisa dikenai denda ribuan poundsterling dan SIM nya terancam dicabut. Pasalnya, Penglihatan mereka akan terkaburkan dengan uap.

Peringatan ini bukan semata-mata menjadikan vaping ilegal. Namun, pengemudi diprediksi akan terganggu oleh rokok elektrik tersebut karena dapat menggangu konsentrasi saat melihat jalan.

"Asap yang disebabkan oleh vape adalah gangguan dan akibatnya bisa mengerikan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan lebih buruk lagi, sebuah kematian," kata Sersan Carl Knapp dari Unit Kepolisian Jalan Sussex.

Petugas 22 tahun itu menyarankan bahwa mereka yang kedapatan vaping di belakang roda kemudi dapat 100 persen perhatiannya terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Jika Anda ingin melakukan vape, saya menyarankan agar membuka jendela dan meniup uap langsung, pastikan Anda mengendalikan kendaraan Anda sepenuhnya sebelum melakukannya," terangnya.

Para pengendara yang vaping dan tidak dapat mengendalikan kendaraan mereka secara penuh akan dikenakan denda 2.500 poundsterling atau sekitar Rp47 jutaan.

Petugas mengatakan bahwa vaping, yang menyebabkan asap dalam jumlah berlebihan dan menghalangi pandangan dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Peringatan tersebut muncul saat tercatatkan lebih dari 3 juta orang di Inggris sekarang menggunakan vape dan banyak di antaranya saat mengemudi.

Baca Juga: Vape Ternyata Tak Berisiko Kesehatan Serius, Ini Bukti Ilmiahnya

Sersan John Davis dari Polisi Surrey menegaskan, setiap orang yang terganggu dengan cara apapun dapat dikatakan bersalah karena melakukan pelanggaran, entah itu merokok, vaping atau makan.

"Sehubungan dengan skenario di mana seseorang berpotensi terganggu atau meghalangi visibilitas, maka ada kemungkinan terjadi kecelakaan," katanya.

Kepulan asap yang dapat disebabkan oleh vaping dapat menyebabkan kerusakan penglihatan, serupa dengan silau matahari, oleh karena itu mungkin mengakibatkan kejadian fatal serupa.

Sementara itu, seorang juru bicara untuk Brake mengatakan, "Vaping saat mengemudi meningkatkan risiko tabrakan, menyebabkan gangguan visual dan gangguan fisik dan mental. Segala jenis aktivitas yang mengalihkan pandangan Anda dari jalan meningkatkan kemungkinan Anda mengalami kecelakaan dan membunuh atau melukai seseorang secara serius." [The Sun]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI