Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!

Dythia Novianty

Kamis, 22 Februari 2018 | 08:39 WIB
Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!
Ilustrasi vape (rokok elektrik). (Shutterstock)

Suara.com - Pihak kepolisian memberikan peringatan bagi para pengemudi yang menggunakan vape saat di belakang kemudi. Mereka yang kedapatan melakukannya akan ditilang.

Pengemudi yang menggunakan rokok elektrik bisa dikenai denda ribuan poundsterling dan SIM nya terancam dicabut. Pasalnya, Penglihatan mereka akan terkaburkan dengan uap.

Peringatan ini bukan semata-mata menjadikan vaping ilegal. Namun, pengemudi diprediksi akan terganggu oleh rokok elektrik tersebut karena dapat menggangu konsentrasi saat melihat jalan.

"Asap yang disebabkan oleh vape adalah gangguan dan akibatnya bisa mengerikan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan lebih buruk lagi, sebuah kematian," kata Sersan Carl Knapp dari Unit Kepolisian Jalan Sussex.

Petugas 22 tahun itu menyarankan bahwa mereka yang kedapatan vaping di belakang roda kemudi dapat 100 persen perhatiannya terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Jika Anda ingin melakukan vape, saya menyarankan agar membuka jendela dan meniup uap langsung, pastikan Anda mengendalikan kendaraan Anda sepenuhnya sebelum melakukannya," terangnya.

Para pengendara yang vaping dan tidak dapat mengendalikan kendaraan mereka secara penuh akan dikenakan denda 2.500 poundsterling atau sekitar Rp47 jutaan.

Petugas mengatakan bahwa vaping, yang menyebabkan asap dalam jumlah berlebihan dan menghalangi pandangan dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Peringatan tersebut muncul saat tercatatkan lebih dari 3 juta orang di Inggris sekarang menggunakan vape dan banyak di antaranya saat mengemudi.

baca juga

Sersan John Davis dari Polisi Surrey menegaskan, setiap orang yang terganggu dengan cara apapun dapat dikatakan bersalah karena melakukan pelanggaran, entah itu merokok, vaping atau makan.

"Sehubungan dengan skenario di mana seseorang berpotensi terganggu atau meghalangi visibilitas, maka ada kemungkinan terjadi kecelakaan," katanya.

Kepulan asap yang dapat disebabkan oleh vaping dapat menyebabkan kerusakan penglihatan, serupa dengan silau matahari, oleh karena itu mungkin mengakibatkan kejadian fatal serupa.

Sementara itu, seorang juru bicara untuk Brake mengatakan, "Vaping saat mengemudi meningkatkan risiko tabrakan, menyebabkan gangguan visual dan gangguan fisik dan mental. Segala jenis aktivitas yang mengalihkan pandangan Anda dari jalan meningkatkan kemungkinan Anda mengalami kecelakaan dan membunuh atau melukai seseorang secara serius." [The Sun]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakai Alat Ini Polisi Buru Pengendara Tak Kenakan Sabuk Pengaman

Pakai Alat Ini Polisi Buru Pengendara Tak Kenakan Sabuk Pengaman

Otomotif | Senin, 05 Februari 2018 | 13:15 WIB

Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea Masuk

Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea Masuk

Bisnis | Minggu, 28 Januari 2018 | 01:15 WIB

YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Health | Sabtu, 27 Januari 2018 | 22:27 WIB

Lansia 96 Tahun Kehilangan Kendali, Lolos dari Maut

Lansia 96 Tahun Kehilangan Kendali, Lolos dari Maut

Otomotif | Rabu, 06 Desember 2017 | 08:23 WIB

Studi: 145 Ribu Lakalantas di AS Diduga Karena Pokemon Go

Studi: 145 Ribu Lakalantas di AS Diduga Karena Pokemon Go

Otomotif | Selasa, 05 Desember 2017 | 10:49 WIB

Uap Vape Penyebab Bayi Lahir Cacat?

Uap Vape Penyebab Bayi Lahir Cacat?

Health | Minggu, 19 November 2017 | 20:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×