Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum

Rabu, 27 Maret 2019 | 09:17 WIB
Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum
Mobil jenazah RSCM. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari].

Suara.com - Setelah beredar video pengantar jenazah memukul kaca mobil yang terus melintas karena traffic light menunjukkan warna hijau sementara posisinya tak memungkinkan berhenti,  begini penjelasan pihak Kepolisian saat dimintai pendapat.

Dalam video berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat aksi sejumlah pengantar mobil jenazah yang tak terima ada sebuah kendaraan roda empat (R4) terus melintas. Kejadian ini direkam lewat dashboard camera atau dashcam, pada Senin (25/3/2019) siang.

Seorang lelaki terlihat mengenakan helm, turun dari kendaraan roda dua (R2),  dan membawa tongkat berbendera kuning.  Ia "bertugas" menghalangi laju kendaraan lain di sebuah persimpangan. Beberapa motor ikut memblokir, padahal traffic light sudah berganti warna hijau. Si lelaki lantas memukul-mukulkan tongkat berbendera itu ke kaca serta bodi sebuah mobil yang terpaksa mesti lewat sehubungan pergantian warna traffic light. Setelah itu, barulah ia kembali membonceng rekannya serta melanjutkan perjalanan. Diduga, kejadian berlangsung di kawasan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi pemukulan saat traffic light penunjuk lalu-lintas berwarna hijau [Facebook: Addy P Wijaya].
Aksi pemukulan saat traffic light penunjuk lalu-lintas berwarna hijau [Facebook: Addy P Wijaya].

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan, hal seperti demikian adalah tindak pidana umum.

"Itu pidana umum. Bila orang melakukan perusakan melanggar 170 KUHP," ujar Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, memang mobil ambulans maupun pengiring jenazah diprioritaskan di jalan raya. Namun, jika sudah melakukan tindakan semacam itu, termasuk memukul bodi kendaraan yang melintas, artinya telah melanggar hukum.

"Undang-Undang memberi prioritas jalan kepada pengguna jalan. Salah satunya ambulans. Untuk lalu-lintas dan prioritas jalan, ada pada pasal 134 huruf B, Undang-Undang No 22 tahun 2009. Bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu-lintas di jalan," jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Muhammad Nasir menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan pada masyarakat berupa pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans guna mencegah hal serupa terulang. Ditambahkan pula, pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis atau tidak dipungut biaya.

"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi Polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tutup Kompol Muhammad Nasir.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV

Untuk menyimak tayangan video peristiwa ini, silakan klik tautan di bawah.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI