Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum

RR Ukirsari Manggalani | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2019 | 09:17 WIB
Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum
Mobil jenazah RSCM. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari].

Suara.com - Setelah beredar video pengantar jenazah memukul kaca mobil yang terus melintas karena traffic light menunjukkan warna hijau sementara posisinya tak memungkinkan berhenti,  begini penjelasan pihak Kepolisian saat dimintai pendapat.

Dalam video berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat aksi sejumlah pengantar mobil jenazah yang tak terima ada sebuah kendaraan roda empat (R4) terus melintas. Kejadian ini direkam lewat dashboard camera atau dashcam, pada Senin (25/3/2019) siang.

Seorang lelaki terlihat mengenakan helm, turun dari kendaraan roda dua (R2),  dan membawa tongkat berbendera kuning.  Ia "bertugas" menghalangi laju kendaraan lain di sebuah persimpangan. Beberapa motor ikut memblokir, padahal traffic light sudah berganti warna hijau. Si lelaki lantas memukul-mukulkan tongkat berbendera itu ke kaca serta bodi sebuah mobil yang terpaksa mesti lewat sehubungan pergantian warna traffic light. Setelah itu, barulah ia kembali membonceng rekannya serta melanjutkan perjalanan. Diduga, kejadian berlangsung di kawasan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi pemukulan saat traffic light penunjuk lalu-lintas berwarna hijau [Facebook: Addy P Wijaya].
Aksi pemukulan saat traffic light penunjuk lalu-lintas berwarna hijau [Facebook: Addy P Wijaya].

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan, hal seperti demikian adalah tindak pidana umum.

"Itu pidana umum. Bila orang melakukan perusakan melanggar 170 KUHP," ujar Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, memang mobil ambulans maupun pengiring jenazah diprioritaskan di jalan raya. Namun, jika sudah melakukan tindakan semacam itu, termasuk memukul bodi kendaraan yang melintas, artinya telah melanggar hukum.

"Undang-Undang memberi prioritas jalan kepada pengguna jalan. Salah satunya ambulans. Untuk lalu-lintas dan prioritas jalan, ada pada pasal 134 huruf B, Undang-Undang No 22 tahun 2009. Bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu-lintas di jalan," jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Muhammad Nasir menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan pada masyarakat berupa pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans guna mencegah hal serupa terulang. Ditambahkan pula, pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis atau tidak dipungut biaya.

"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi Polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tutup Kompol Muhammad Nasir.

Untuk menyimak tayangan video peristiwa ini, silakan klik tautan di bawah.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geregetan Lihat Arogansi Iring-iringan Mobil Jenazah? Kamu Nggak Sendirian

Geregetan Lihat Arogansi Iring-iringan Mobil Jenazah? Kamu Nggak Sendirian

Otomotif | Rabu, 27 Maret 2019 | 06:22 WIB

Suaranya Tak Kalah dari Syahrini, Ibu Berjilbab Ngamen di Warung Viral

Suaranya Tak Kalah dari Syahrini, Ibu Berjilbab Ngamen di Warung Viral

Lifestyle | Selasa, 12 Maret 2019 | 10:10 WIB

Viral Bus Nekat Terobos Banjir Setinggi Satu Meter di Tol Ngawi - Kertosono

Viral Bus Nekat Terobos Banjir Setinggi Satu Meter di Tol Ngawi - Kertosono

News | Sabtu, 09 Maret 2019 | 21:17 WIB

Terkini

5 Pilihan Motor Honda Super Irit, Paling Pas Hadapi Kenaikan BBM

5 Pilihan Motor Honda Super Irit, Paling Pas Hadapi Kenaikan BBM

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:37 WIB

Cara Menyetel Karburator Motor agar Irit Bensin, Jadi Lebih Hemat BBM

Cara Menyetel Karburator Motor agar Irit Bensin, Jadi Lebih Hemat BBM

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:05 WIB

Harga Pertalite Mau Naik? Suzuki S-Presso Malah Makin Jadi Rebutan Gara-gara Ini

Harga Pertalite Mau Naik? Suzuki S-Presso Malah Makin Jadi Rebutan Gara-gara Ini

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:05 WIB

Ini 3 Jenis dan Rekomendasi Compound Mobil yang Bagus untuk Hilangkan Baret

Ini 3 Jenis dan Rekomendasi Compound Mobil yang Bagus untuk Hilangkan Baret

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:02 WIB

7 Komponen Mobil yang Wajib Dicek agar Irit Bensin sebelum 1 April 2026

7 Komponen Mobil yang Wajib Dicek agar Irit Bensin sebelum 1 April 2026

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:40 WIB

Heboh Isu Aturan Baru BBM: Jatah Pertalite Mobil Pribadi Dibatasi Cuma Rp500 Ribu Sehari

Heboh Isu Aturan Baru BBM: Jatah Pertalite Mobil Pribadi Dibatasi Cuma Rp500 Ribu Sehari

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:38 WIB

Lebih Irit Mesin Diesel atau Bensin? Ini Jawaban dan Pertimbangan sebelum Memilih

Lebih Irit Mesin Diesel atau Bensin? Ini Jawaban dan Pertimbangan sebelum Memilih

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:38 WIB

5 Fakta Suzuki Burgman Terbaru, Rilis April 2026?

5 Fakta Suzuki Burgman Terbaru, Rilis April 2026?

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:33 WIB

Apa Saja Perbedaan Bensin Pertalite dan Pertamax? Ini Dampaknya pada Performa Mesin

Apa Saja Perbedaan Bensin Pertalite dan Pertamax? Ini Dampaknya pada Performa Mesin

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:22 WIB

Kiamat Mobil Hatchback? Intip 5 Fakta Toyota Yaris Disuntik Mati 2026

Kiamat Mobil Hatchback? Intip 5 Fakta Toyota Yaris Disuntik Mati 2026

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:21 WIB