Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV

Rabu, 27 Maret 2019 | 07:30 WIB
Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Saluran emisi gas buang kendaraan R4. Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

Suara.com - Setelah era Low Cost Green Car (LCGC), Menteri Perindustrian (Menperin) mendorong manufaktur otomotif untuk memproduksi kendaraan-kendaraan roda empat (R4) yang makin rendah emisi. Yaitu lewat program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Dikutip dari kantor berita Antara pada Selasa (27/3/2019), terkait kebijakan LCEV, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaksanakan rapat konsultasi bersama DPR-RI, dengan agenda membahas harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendorong pengembangan program LCEV.

Dengan perubahan skema PPnBM itu, kendaraan R4 dengan kategori kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC dikenakan tarif sebesar tiga persen, dari sebelumnya nol persen.

Sementara itu, PPnBM untuk mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) dan sedan di bawah 3.000 cc akan dibuat nol persen.

Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

Dengan demikian, sedan dan kendaraan kecil akan lebih bersaing sekaligus mampu memacu peningkatan volume produksinya.

"LCEV ini bagian dari LCGC, jadi basisnya adalah emisi. Prinsipnya, emisi terendah mendapatkan fasilitas paling tinggi, emisi tinggi dikenakan PPnBM tinggi," jelas Menperin, Airlangga Hartarto.

Selain ini, pemerintah juga menyiapkan usulan berbagai fasilitas insentif lainnya yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan industri otomotif. Antara lain adalah tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), serta dalam waktu dekat akan dikeluarkan insentif pajak jumbo super deductible tax.

"Bagi perusahaan yang mendukung pendidikan vokasi, pemerintah akan memberikan fasilitas super deductible tax sebesar 200 persen. Sedangkan, bagi yang terlibat dalam kegiatan terkait inovasi atau litbang, pemerintah akan berikan sebesar 300 persen. Paket kebijakan ekonomi ini akan keluar bersamaan dengan PPnBM yang sudah dikonsultasikan dengan DPR," demikian dijelaskan Menperin.

Baca Juga: Foto Selfie Romantis Jokowi - Iriana di Dumai Bikin Warganet Baper

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI