Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 16 Mei 2019 | 19:00 WIB
Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
Sebuah mobil patroli Polisi, di Kota Makassar. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Para pemudik atau mudiker tak perlu khawatir berlebih dalam mengawasi barang-barang berharga yang ditinggalkan saat Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Karena ide menarik dilontarkan oleh Pak Polisi. Antara lain di Kalimantan.

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, membuka tempat penitipan kendaraan bermotor, barang elektronik dan barang berharga tidak bergerak lainnya secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran.

Dibukanya penitipan ini adalah upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk menyambut Lebaran 2019, demikian dipaparkan AKP Rendra Aditya Dani, Kapolsek Arut Selatan di Pangkalan Bun, Rabu (15/5/2019) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Banyak masyarakat takut dan merasa tidak aman ketika meninggalkan barang berharganya di rumah saat mudik Lebaran. Sehingga kami dari Kepolisian mencoba memfasilitasi dengan membuka penitipan barang di Arut Selatan," jelasnya.

Parkiran motor unik. [Twitter]
Parkiran motor unik. Sebagai ilustrasi [Twitter]

Dikatakan oleh AKBP Rendra Aditya Dani, bahwa program penitipan gratis itu adalah arahan dari Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnaen Sirait kepada Polsek Arut Selatan.

Sebagai catatan, Polsek ini termasuk dalam wilayah dengan latar belakang masyarakat banyak melakukan mudik saat Lebaran.

AKBP Rendra Aditya Dani menambahkan bahwa untuk persyaratan menitipkan kendaraan bermotor, masyarakat cukup melampirkan dokumen kendaraan semisal fotocopy STNK dan BPKB serta identitas pemilik kendaraan.

Sedangkan untuk barang berharga serta barang elektronik, calon penitip cukup melakukan swafoto bersama barangnya, serta membuat surat pernyataan bahwa pihak Polsek Arsel tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang dititipkan.

"Masyarakat bisa mulai menitipkan barang berharga, kendaraan bermotor dan lainnya per tanggal 20 Mei 2019 sampai 3 Juni 2019. Selanjutnya barang-barang yang dititipkan itu baru bisa diambil kembali pada 10 Juni 2019," tutur AKBP Rendra Aditya Dani.

baca juga

Coba tanyakan pada sekitar Anda, apakah Polsek setempat memiliki layanan ini. Dan sebagai saran, setelah berswafoto atau selfie dengan barang yang dititipkan, jangan lupa untuk menbungkus atau menyimpannya dalam wadah anti gores atau anti pecah untuk memudahkan Pak Polisi menyusun dan mengawasinya di tempat penyimpanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Jaga Emosi Saat Nyetir di Bulan Puasa

5 Tips Jaga Emosi Saat Nyetir di Bulan Puasa

Otomotif | Kamis, 16 Mei 2019 | 11:05 WIB

Mudik Bermobil ke Sumatera? Ini Peta Kerawanan Mudik dari Polda Sumbar

Mudik Bermobil ke Sumatera? Ini Peta Kerawanan Mudik dari Polda Sumbar

Otomotif | Kamis, 16 Mei 2019 | 08:05 WIB

Semangat Kebersamaan, Polisi dan TNI Bagi-bagi Takjil Ramadan

Semangat Kebersamaan, Polisi dan TNI Bagi-bagi Takjil Ramadan

Otomotif | Kamis, 16 Mei 2019 | 07:40 WIB

Terkini

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×