Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:34 WIB
Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara yang digelar Gojek di Ancol, Jakarta Utara, Kamis malam (11/4/2019). Sebagai ilustrasi layanan Gojek [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No.12 Tahun 2019 dengan salah satu poin terpenting berupa penetapan tarif baru bagi para pengemudi ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol.

Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (Mobimoto.com/Praba Mustika)
Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Sebagai ilustrasi layanan Gojek kepada mitranya [Mobimoto.com/Praba Mustika].

Dikutip dari kantor berita Antara, Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini diapresiasi oleh Gojek Bandarlampung, Provinsi Lampung. Mereka memberikan respon positif atas peraturan ini.

"Kami harus mengapresiasi pemerintah, karena hal inilah yang terus kami perjuangkan," demikian papar Miftahul Huda, Ketua Gaspool di Bandarlampung, pekan lalu (1/7/2019).

Menurutnya, dengan pemberlakukan tarif baru bagi ojol berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, maka bakal memperjelas payung hukum tentang tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.

Ketua Gaspool itu juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online memasang dan wajib menerapkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak terjadi ketimpangan.

"Ini 'kan yang baru menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu. Seharusnya mereka juga menerapkannya," tandasnya.

Miftahul Huda mengatakan, memang aturan ini sudah berlaku sejak regulasi keluar. Namun pada poin tarif yang ada di dalamnya, baru berlaku 1 Juli 2019 untuk 200 kota termasuk Bandarlampung.

Tarif dalam regulasi baru ini, menurutnya, per km dikenakan Rp 1.850 dan untuk empat km pertama dikenakan biaya Rp 7.000 - Rp 10.000. Hitungan ini sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk diberikan kepada mitra Gojek alias pengemudi ojol.

"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online. Namun hal ini demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Bisnis | Jum'at, 05 Juli 2019 | 14:32 WIB

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2019 | 04:05 WIB

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 13:03 WIB

Terkini

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:35 WIB

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:00 WIB

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

Batam | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:52 WIB

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:49 WIB

×