Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 12 November 2019 | 12:08 WIB
Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Sebagai ilustrasi bahwa pembeli juga akan membayarkan BBNKB setelah melakukan pembelian [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta dinilai memberatkan oleh para pelaku industri otomotif Tanah Air. Bila awalnya dipatok senilai 10 persen dan dengan aturan yang siap dilaksanakan mulai Desember 2019, maka biaya BBNKB kini adalah sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tarif itu dilakukan dalam kondisi industri otomotif yang tengah lesu. Sementara sampai sekarang Ibu Kota masih menjadi kontributor terbesar penjualan kendaraan.

Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)
Perhitungan BBNKB DKI Jakarta sebelum adanya kenaikan sebesar 2,5 persen. (Instagram/humaspajakjakarta)

"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," jelas Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Toyota Astra Motor kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).

Terlebih lagi, tambah Fransiscus Soerjopranoto, kalau ingin bicara pasar otomotif 2020, pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus.

"Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di kisaran angka lima persen," ungkapnya menyoal pertumbuhan pasar otomotif Indonesia.

Lelaki yang akrab disapa Suryo ini berharap, kedepannya para pelaku pasar atau Agen Pemegang Merek (APM) lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.

Contohnya perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit.

"Bukan menaikkan pajak yang akan membebani calon konsumen," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan harga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor.

baca juga

Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Tarif baru ini berlaku mulai 11 Desember 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019

Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019

Otomotif | Selasa, 12 November 2019 | 11:18 WIB

Masuk Indonesia, Prius PHEV Bakal Jadi Armada Taksi?

Masuk Indonesia, Prius PHEV Bakal Jadi Armada Taksi?

Otomotif | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 14:00 WIB

GR Supra Sudah Dipesan 12 Unit, Siapa Sajakah Pembelinya?

GR Supra Sudah Dipesan 12 Unit, Siapa Sajakah Pembelinya?

Otomotif | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

×