Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 19 November 2019 | 10:00 WIB
Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta
Suasana pameran GIIAS 2019. Sebagai ilustrasi ajang nasional pembelian produk otomotif [Suara.com/Arief Hermawan]

Suara.com - Bersamaan dengan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Daihatsu memastikan kenaikan harga produk mulai Desember 2019.

"Kami ikuti aturan. Dari aturannya, itu berlaku paling lama satu bulan setelah diumumkan. Jadi kami harus sesuaikan harga pada 11 Desember 2019 itu. Semua model akan terkena penyesuaian harga 2,5 persen, kenaikannya sekitar Rp 3 - 4,5 juta," jelas Elfina Afny, Planning and Communication Division Head PT ADM, dalam "Workshop Industri Grup Astra", di Menara Astra, Jakarta Pusat.

Usher dari PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019 [Suara.com/ukirsari].
Booth PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019. Salah satu lokasi dipasarkannya produk Daihatsu di ajang pameran [Suara.com/ukirsari].

Namun demikian, tambah Elfina Afny, kenaikan Rp 3 - 4,5 juta sangat sedikit jika dikonversi menjadi cicilan. Menurutnya, uang tambahan yang mesti dirogoh para konsumen dari kantong dalam skema cicilan bertenor empat tahun adalah sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Sebelumnya, tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBNKB kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  1. a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
  2. b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBN-KB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni sebesar 12,5 persen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 19:00 WIB

Program Seru Tukar-Tambah Mobil, Daihatsu Bagi Tips Supaya Cepat Laku

Program Seru Tukar-Tambah Mobil, Daihatsu Bagi Tips Supaya Cepat Laku

Otomotif | Selasa, 12 November 2019 | 17:48 WIB

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 November 2019 | 16:00 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×