Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta

Selasa, 19 November 2019 | 10:00 WIB
Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta
Suasana pameran GIIAS 2019. Sebagai ilustrasi ajang nasional pembelian produk otomotif [Suara.com/Arief Hermawan]

Suara.com - Bersamaan dengan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Daihatsu memastikan kenaikan harga produk mulai Desember 2019.

"Kami ikuti aturan. Dari aturannya, itu berlaku paling lama satu bulan setelah diumumkan. Jadi kami harus sesuaikan harga pada 11 Desember 2019 itu. Semua model akan terkena penyesuaian harga 2,5 persen, kenaikannya sekitar Rp 3 - 4,5 juta," jelas Elfina Afny, Planning and Communication Division Head PT ADM, dalam "Workshop Industri Grup Astra", di Menara Astra, Jakarta Pusat.

Usher dari PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019 [Suara.com/ukirsari].
Booth PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019. Salah satu lokasi dipasarkannya produk Daihatsu di ajang pameran [Suara.com/ukirsari].

Namun demikian, tambah Elfina Afny, kenaikan Rp 3 - 4,5 juta sangat sedikit jika dikonversi menjadi cicilan. Menurutnya, uang tambahan yang mesti dirogoh para konsumen dari kantong dalam skema cicilan bertenor empat tahun adalah sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Sebelumnya, tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBNKB kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  1. a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
  2. b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBN-KB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Bike Boyz, Sebuah Solidaritas Komunitas Otomotif Roda Dua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI