Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 19 November 2019 | 10:00 WIB
Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta
Suasana pameran GIIAS 2019. Sebagai ilustrasi ajang nasional pembelian produk otomotif [Suara.com/Arief Hermawan]

Suara.com - Bersamaan dengan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Daihatsu memastikan kenaikan harga produk mulai Desember 2019.

"Kami ikuti aturan. Dari aturannya, itu berlaku paling lama satu bulan setelah diumumkan. Jadi kami harus sesuaikan harga pada 11 Desember 2019 itu. Semua model akan terkena penyesuaian harga 2,5 persen, kenaikannya sekitar Rp 3 - 4,5 juta," jelas Elfina Afny, Planning and Communication Division Head PT ADM, dalam "Workshop Industri Grup Astra", di Menara Astra, Jakarta Pusat.

Usher dari PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019 [Suara.com/ukirsari].
Booth PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019. Salah satu lokasi dipasarkannya produk Daihatsu di ajang pameran [Suara.com/ukirsari].

Namun demikian, tambah Elfina Afny, kenaikan Rp 3 - 4,5 juta sangat sedikit jika dikonversi menjadi cicilan. Menurutnya, uang tambahan yang mesti dirogoh para konsumen dari kantong dalam skema cicilan bertenor empat tahun adalah sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Sebelumnya, tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBNKB kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  1. a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
  2. b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBN-KB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni sebesar 12,5 persen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 19:00 WIB

Program Seru Tukar-Tambah Mobil, Daihatsu Bagi Tips Supaya Cepat Laku

Program Seru Tukar-Tambah Mobil, Daihatsu Bagi Tips Supaya Cepat Laku

Otomotif | Selasa, 12 November 2019 | 17:48 WIB

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 November 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×