Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 15 November 2019 | 19:00 WIB
Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan
Line up Test drive New Astra Daihatsu Sigra di Cikole, Lembang (10/10/2019). Sebagai ilustrasi salah satu produk Daihatsu paling laris [Dok PT ADM/BARTEVENT].

Suara.com - Sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyatakan segera mengikuti aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen.

Menurut Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra, kenaikan BBN-KB menjadi 12,5 persen tidak bisa terelakkan karena sudah merupakan keputusan pemerintah setempat.

"Ini wewenang pemerintah daerah. Pajak naik artinya cost harus dibayar lebih mahal 2,5 persen," ujar Amelia Tjandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, menurut perempuan yang akrab disapa Amel ini, kenaikan sebenarnya tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. Beberepa wilayah lain sebelumnya juga sudah menetapkan tarif BBN-KB baru.

"PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Jakarta baru mau naik. Sementara Banten dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan PKB sebesar 12,5 persen. Kita pelaku hanya tunduk pada aturan," tukas Amelia Tjandra.

Dan ia menyatakan bahwa produk Daihatsu sendiri akan mulai mengalami kenaikan pada Desember 2019.

Diketahui bahwa seperti tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN-KB atau BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 14:15 WIB

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 November 2019 | 16:00 WIB

Tembus 37.241 Unit, Penjualan Daihatsu Sampai September Ditopang Sigra

Tembus 37.241 Unit, Penjualan Daihatsu Sampai September Ditopang Sigra

Otomotif | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Terkini

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:39 WIB

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:24 WIB

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Berkurang Drastis Akibat AC Saat Cuaca Panas

Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Berkurang Drastis Akibat AC Saat Cuaca Panas

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB

Tak Cuma Ganti Baju, BYD Atto 3 Generasi Baru Kini Pakai RWD! Tenaga Tembus 240 kW

Tak Cuma Ganti Baju, BYD Atto 3 Generasi Baru Kini Pakai RWD! Tenaga Tembus 240 kW

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:55 WIB

Desain Mirip Vario 160 Tapi Lebih Canggih, Skuter Matic Ini Cukup Menggoda dan Layak Dibeli

Desain Mirip Vario 160 Tapi Lebih Canggih, Skuter Matic Ini Cukup Menggoda dan Layak Dibeli

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:54 WIB

5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda

5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:43 WIB

Mengenal Teknologi ADAS Chery Q Sebagai Solusi Berkendara Aman di  Perkotaan

Mengenal Teknologi ADAS Chery Q Sebagai Solusi Berkendara Aman di Perkotaan

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:15 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Dapat Cashback Rp 10 Juta saat Harga Solar Melambung

Mitsubishi Pajero Sport Dapat Cashback Rp 10 Juta saat Harga Solar Melambung

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:05 WIB

Honda Super Cub Edisi Hello Kitty, Bedah Perbedaan dari Versi Standar yang Bisa Jadi Inspirasi Modif

Honda Super Cub Edisi Hello Kitty, Bedah Perbedaan dari Versi Standar yang Bisa Jadi Inspirasi Modif

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB