Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 15 November 2019 | 19:00 WIB
Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan
Line up Test drive New Astra Daihatsu Sigra di Cikole, Lembang (10/10/2019). Sebagai ilustrasi salah satu produk Daihatsu paling laris [Dok PT ADM/BARTEVENT].

Suara.com - Sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyatakan segera mengikuti aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen.

Menurut Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra, kenaikan BBN-KB menjadi 12,5 persen tidak bisa terelakkan karena sudah merupakan keputusan pemerintah setempat.

"Ini wewenang pemerintah daerah. Pajak naik artinya cost harus dibayar lebih mahal 2,5 persen," ujar Amelia Tjandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, menurut perempuan yang akrab disapa Amel ini, kenaikan sebenarnya tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. Beberepa wilayah lain sebelumnya juga sudah menetapkan tarif BBN-KB baru.

"PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Jakarta baru mau naik. Sementara Banten dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan PKB sebesar 12,5 persen. Kita pelaku hanya tunduk pada aturan," tukas Amelia Tjandra.

Dan ia menyatakan bahwa produk Daihatsu sendiri akan mulai mengalami kenaikan pada Desember 2019.

Diketahui bahwa seperti tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN-KB atau BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan

baca juga

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 14:15 WIB

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Amelia Tjandra - Susy Susanti: Sinergi Bulu Tangkis dan Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 November 2019 | 16:00 WIB

Tembus 37.241 Unit, Penjualan Daihatsu Sampai September Ditopang Sigra

Tembus 37.241 Unit, Penjualan Daihatsu Sampai September Ditopang Sigra

Otomotif | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Terkini

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 07:42 WIB

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 07:41 WIB

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:38 WIB

Pelatih Rayo Vallecano Tegaskan Emil Audero Belum Aman, Dani Cardenas Bisa Rebut Posisi Utama

Pelatih Rayo Vallecano Tegaskan Emil Audero Belum Aman, Dani Cardenas Bisa Rebut Posisi Utama

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB

Bos BI Akui Cadangan Devisa RI Bakal Terus Meningkat , Bisa Tembus Rp2.606 Triliun

Bos BI Akui Cadangan Devisa RI Bakal Terus Meningkat , Bisa Tembus Rp2.606 Triliun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB

Detik-detik Eks Menkeu Purbaya Dicopot dan Kronologi Reshuffle Kilat Bendahara Negara

Detik-detik Eks Menkeu Purbaya Dicopot dan Kronologi Reshuffle Kilat Bendahara Negara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:35 WIB

Jangan Takut! Ini Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Psikologi, Primbon Jawa, dan Islam

Jangan Takut! Ini Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Psikologi, Primbon Jawa, dan Islam

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:35 WIB

Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam

Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 07:34 WIB

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 07:31 WIB

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:30 WIB

×