Belajar dari Banjir Jakarta 2020, Cermati Jenis Asuransi Kendaraan

Kamis, 02 Januari 2020 | 09:45 WIB
Belajar dari Banjir Jakarta 2020, Cermati Jenis Asuransi Kendaraan
Kondisi banjir di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/1/2020) pagi [Twitter / TMC Polda Metro Jaya].

Suara.com - Banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 telah menyebabkan puluhan warga mengungsi, serta menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar. Tak terkecuali kendaraan bermotor sebagai pendukung mobilitas sehari-hari.

Dalam sebuah tayangan video soal banjir yang diunggah setelah kejadian air bah melanda Jabodetabek kemarin (1/1/2020) terlihat beberapa mobil dan sepeda motor terbawa arus deras. Terpikir sudah, kerugian bakal ditanggung karena nahas itu.

Bila tunggangan kesayangan dilengkapi dengan asuransi kendaraan, maka kerugian akibat banjir ini bisa ditangani lewat klaim asuransi. Akan tetapi ada catatan penting, yaitu polis asuransi yang diikuti memiliki klausul "Perluasan Jaminan".

Kepada Suara.com, Laurensius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan bahwa bencana alam seperti banjir pada dasarnya tidak masuk dalam jaminan asuransi.

"Akan tetapi, bisa dicover bila mengikuti "Perluasan Jaminan" terhadap bencana alam, contohnya banjir," paparnya.

Bagaimana bila asuransi kendaraan bermotor yang diikuti sebatas asuransi standar?

Menurut Laurensius Iwan Pranoto, perluasan atas polis asuransi yang sudah diikuti bisa ditambahkan cakupannya. Pemegang polis asuransi cukup datang ke kantor cabang asuransi yang diikuti serta meminta tambahan premi asuransi dengan "Perluasan Jaminan". Begitu disetujui dan dibayar, maka cakupan perlindungan akan bertambah sesuai klausul baru yang ditambahkan.

Dan sebagai catatan, permintaan tidak dilakukan pada saat kejadian atau setelah mengalami banjir. Disebut terakhir, klaim asuransi dengan "Perluasan Jaminan" tidak bisa dipenuhi.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Kendaraan Terbawa Banjir, VW Kodok Perpisahan

Adapun jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas mobil saat ini ada dua, yaitu:

  1. Total Loss Only (TLO) yang memberikan biaya perbaikan atas kerugian yang terjadi atau ditimbulkan, dengan nilai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila terjadi kendaraan hilang akibat dicuri.
  2. Comprehensive atau keseluruhan risiko. Dengan cakupuan klaim berupa semua jenis kerusakan, dari kategori kerusakan ringan dan berat, sampai kehilangan, termasuk risiko dari kerusuhan, bencana alam sampai tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Untuk mendapatkan perlindungan atau klaim asuransi kendaraan atas kejadian banjir seperti terjadi di Indonesia saat ini, pastikan terlebih dahulu bahwa polis asuransi yang diikuti telah menyertakan klausul "Perluasan Jaminan" terhadap banjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI