Resolusi 2020 Berlalu Lintas: Jangan Merokok Sambil Nyetir, Yuk!

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:00 WIB
Resolusi 2020 Berlalu Lintas: Jangan Merokok Sambil Nyetir, Yuk!
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi].

Suara.com - Menyambut 2020 yang baru berlangsung kurang dari sebulan ini, menambahkan resolusi pribadi tentunya tidak dilarang. Bagaimana dengan "penawaran" ini: berjanji pada diri sendiri untuk tidak merokok saat menyetir, baik mobil maupun motor?

Bisa jadi, ini resolusi yang terlalu sederhana, namun bisa jadi malahan sulit diterapkan. Pasalnya, untuk memiliki sebuah disiplin diperlukan usaha dan kemauan. Apalagi bila tidak dipatok durasi, dalam artian perilaku tertib ini tidak berlaku musiman, atau akan dipraktekkan selamanya.

Bahwa kebiasaan merokok berpulang kepada masing-masing pribadi, bisa dimaklumi. Namun saat kegiatan ini dilakukan di ruang publik dan mengganggu orang lain, maka aturan untuk melakukan pembatasan mesti dilakukan. Apalagi bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Merokok sembari mengemudi, utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih saja bisa dijumpai pada 2020. Padahal, tahun lalu telah ditetapkan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang oleh pihak Kepolisian.

Para anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas memberlakukan aturan pemberian sanksi kepada para pengemudi merokok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan, saat menyatakan siap menilang pengemudi merokok di wilayahnya, pada 2020.

Berikut adalah beberapa tautan tentang serba-serbi bahaya merokok sembari berkendara serta upaya penegakan hukum terhadap peraturan dilarang merokok di jalan raya.

1. Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sebagai ilustrasi dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat [Suara.com/Agus H].
Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sebagai ilustrasi dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat [Suara.com/Agus H].

Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.

Baca selengkapnya

2. Pakai Strobo dan Merokok di Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Geram Bukan Main

Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan. (Facebook)
Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan. (Facebook)

Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak seharusnya memang kerap menyusahkan pengguna jalan lainnya. Sebab, pancaran lampunya sangat menyilaukan.

Nah, bagaimana jika silaunya lampu tersebut masih dipadukan dengan percikan bara api rokok di jalan? Apakah bakal 'meriah'? Seperti video satu ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran

Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:02 WIB

Keren, Kampung Safety Riding Semarang Masuk Nominasi Ajang Lurah Hebat

Keren, Kampung Safety Riding Semarang Masuk Nominasi Ajang Lurah Hebat

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2020 | 08:00 WIB

Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Otomotif | Senin, 13 Januari 2020 | 08:00 WIB

Terkini

5 Motor Listrik Brand Indonesia dengan Mutu Setara Jepang, Jagoan Pekerja Lintas Kota dan Kabupaten

5 Motor Listrik Brand Indonesia dengan Mutu Setara Jepang, Jagoan Pekerja Lintas Kota dan Kabupaten

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 14:00 WIB

Update Harga Terbaru Motor Honda April 2026: Dari BeAT hingga BigBike, Cek Daftarnya di Sini!

Update Harga Terbaru Motor Honda April 2026: Dari BeAT hingga BigBike, Cek Daftarnya di Sini!

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 13:11 WIB

Kebiasaan Tahan Gas Sambil Rem di Tanjakan Ternyata Bikin CVT Motor Matik Cepat Jebol

Kebiasaan Tahan Gas Sambil Rem di Tanjakan Ternyata Bikin CVT Motor Matik Cepat Jebol

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

5 Alternatif Mobil SUV Aman Selain Chery Tiggo yang Viral Gegara Terbakar Hebat

5 Alternatif Mobil SUV Aman Selain Chery Tiggo yang Viral Gegara Terbakar Hebat

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 11:27 WIB

Awas Ban Mobil Bermasalah Usai Libur Lebaran 2026 Segera Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman

Awas Ban Mobil Bermasalah Usai Libur Lebaran 2026 Segera Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 11:05 WIB

Yadea OSTA Resmi Meluncur di Indonesia Tawarkan Jarak Tempuh 150 KM

Yadea OSTA Resmi Meluncur di Indonesia Tawarkan Jarak Tempuh 150 KM

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 09:31 WIB

Motor Listrik Terbaik 'Dana Pelajar', BeAT Kalah Murah, Desain Oke Punya!

Motor Listrik Terbaik 'Dana Pelajar', BeAT Kalah Murah, Desain Oke Punya!

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Promo MyPertamina April 2026 hingga 5 Motor Listrik Rp5 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Promo MyPertamina April 2026 hingga 5 Motor Listrik Rp5 Jutaan Terbaik

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 06:35 WIB

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 05:45 WIB