3. Asyiknya Pemotor Merokok di Jalan, Bebas Terpercik Bara Api
![Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/30/10332-merokok.jpg)
Bahwa ruang publik termasuk jalan raya adalah milik bersama dan bisa digunakan siapa saja, memang benar adanya. Namun seberapa besarkah kebebasan itu, yang bisa dimiliki atau digunakan tanpa membahayakan atau membuat sengsara orang lain?
Contoh paling "segar" dari pengguna jalan raya ini terjadi di Yogyakarta atau Kota Jogja. Seorang pemotor merokok di tengah jalan dan dengan "keren" menantang si penegur yang terkena percikan bara api rokoknya.
4. Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi

Ada larangan merokok untuk pemotor dan pemobil. Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri, abu atau bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Teranyar, seorang pria di Jogja diajak berkelahi usai menegur pemotor yang merokok.
Kejadian ini diunggah oleh warganet bernama Abe di grup Info Cegatan Jogja di jejaring Facebook. Ia mengalami sendiri kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
5. Hari Begini Masih Merokok di Kendaraan? Ingat Bahaya Tar ...
![Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/12/89380-asap-rokok-mengganggu-pernapasan.jpg)
Hingga kini, pihak Kepolisian dan Departemen Perhubungan terus mensosialisasikan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang tidak diperbolehkan merokok untuk pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Secara ringkas, pengertiannya adalah kegiatan merokok di jalan raya bisa membahayakan orang lain. Mulai terpapar asap, terkena bara api, sampai potensi tersundut pada bagian tubuh.
Hal itu menyangkut pihak lain. Lantas bagaimana dengan pihak sendiri atau pelaku alias perokok di kendaraan, terutama pengguna R4?
6. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera
![Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/01/55071-naik-motor-dan-merokok.jpg)
Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.